SINGAPURA

Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati
Kamis, 02 April 2020 | 15.00 WIB
Diskon Pajak Properti 30% Belum Cukup Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura akan membuat aturan yang mengikat untuk memastikan potongan pajak properti 15% hingga 30% membuat harga sewa properti lebih terjangkau masyarakat.

Wakil Perdana Menteri Heng Swee Keat menegaskan para pemilik pertokoan atau properti harus menurunkan harga sewa pada pelanggannya mengingat para pemilik properti tersebut telah menikmati diskon pajak properti sejak Februari lalu.

“Saya mendesak pemilik properti untuk tidak hanya menikmati insentif ini sendiri, tetapi juga membaginya dengan para penyewa,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Pekan lalu, pemerintah mengumumkan belanja insentif sebesar 48 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp561,6 triliun untuk menekan dampak corona terhadap ekonomi, di antaranya pembebasan pajak properti komersial.

Properti yang memenuhi terkena dampak langsung Corona tidak perlu membayar pajak propertinya tahun ini. Sementara untuk properti lainnya, pemerintah memberikan diskon pajak sekitar 15%- 30%.

Insentif pajak properti juga diperluas meliputi hotel, apartemen, tempat wisata, toko dan restoran. Heng berharap insentif itu membuat harga sewa turun, sehingga para pengusaha kecil dapat menjaga arus kasnya di tengah pandemic corona.

Namun demikian, berdasarkan pengamatan Heng, pemilik properti belum merealisasikan penurunan harga sewanya meski sudah diimbau oleh Asosiasi Restoran Singapura dan Asosiasi Ritel Singapura.

“Saya ingin melihat apa yang akan dilakukan para pemilik properti, dan jika diperlukan kami siap mengambil tindakan legislatif. Kami siap untuk melakukan itu," ujarnya dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.