KOTA DENPASAR

Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 12:00 WIB
Diskon dan Pemutihan Pajak PBB Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar, Bali menawarkan insentif pajak berupa keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan akhir Agustus 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Dewa Nyoman Semadi mengatakan kebijakan diskon PBB-P2 tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 4/2021. Dia berharap pengurangan atau diskon tersebut dapat meringankan beban masyarakat.

"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan sampai dengan 31 Agustus 2021," katanya dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Nyoman menjelaskan insentif PBB-P2 tersebut terbagi atas dua jenis. Pertama, diskon nilai ketetapan pajak terutang. Untuk nilai pajak terutang sampai dengan tahun fiskal 2009 akan mendapat diskon sebesar 50%.

Sementara itu, untuk nilai pajak terutang pada tahun pajak 2010 sampai dengan 2012 mendapatkan diskon sebesar 25%. Kedua, pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau biasa disebut dengan pemutihan pajak.

"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat SPPT yang tidak atau belum dibayar ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2," tuturnya seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Nyoman berharap insentif pajak yang digulirkan tahun ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dan masyarakat. Dia juga berharap kepatuhan masyarakat makin baik karena sudah diberikan relaksasi dalam pemenuhan administrasi pajak daerah.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi