BERITA PAJAK SEPEKAN

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Tarif Efektif PPN 1% Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Tarif Efektif PPN 1% Terpopuler

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dan opsi penghitungan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain dari sebelumnya harga jual menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini.

Rencana pemerintah memperbesar diskon angsuran PPh Pasal 25 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi virus Corona.

Sri Mulyani belum menjelaskan lebih lanjut perihal payung hukum serta waktu dimulainya kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Meski begitu, rencana tersebut menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Saat ini, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut. Kini, jumlah KLU tersebut bertambah menjadi 1.013.

Diskon angsuran PPh Pasal 25 ini merupakan salah satu dari sekian kebijakan insentif dalam penanganan Covid-19. Total alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk insentif pajak bagi dunia usaha mencapai Rp120,61 triliun.

Berita pajak terpopulernya lainnya adalah diterbitkannya beleid baru yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil pertanian tertentu.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/PMK.010/2020. Barang-barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN ini mencapai 41 jenis komoditas.

Komoditas tersebut terdiri atas 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian, terdapat 4 komoditas tanaman pangan, 3 jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Bila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10% dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10%, besaran efektif PPN yang dipungut menjadi 1% dari harga jual. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (3-7 Agustus 2020).

Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik
Ditjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) melalui Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 29 Juli 2020 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan surat keberatan yang disampaikan elektronik memakai surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Penyampaian jumlah pajak terutang atau jumlah pajak dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk pdf.

Bukti Pemotongan Kurang dari 20, Wajib Pajak Tetap Pakai e-Bupot
Wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah pernah menyampaikan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik wajib menggunakan aplikasi e-Bupot meski hanya memiliki bukti pemotongan kurang dari 20.

Ketentuan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Lebih lanjut, PKP yang terdaftar wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Agustus 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-269/PJ/2020.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Keputusan Pemberian Tax Allowance Terbit Paling Lama 5 Hari Kerja
Kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kini didelegasikan kepada kepala BKPM. Keputusan pemberian fasilitas dijanjikan terbit dalam sepekan setelah permohonan diterima lengkap dan benar.

Sesuai PMK 96/2020, pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu dilaksanakan oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menteri keuangan.

Keputusan pemberian fasilitas yang dilaksanakan oleh Kepala BKPM diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

DJP Kirim Email untuk 174.000 Wajib Pajak Strategis, Ada Apa?
Ditjen Pajak melakukan survei terhadap sekitar 174.000 wajib pajak strategis melalui email. Ada tiga tujuan besar yang hendak dicapai DJP melalui survei tersebut. Pertama, memantau kondisi terkini kegiatan usaha.

Kedua, mendapatkan data dari wajib pajak terkait dengan kebijakan insentif yang sudah digulirkan pemerintah. Aspek ini penting agar otoritas mengetahui respons pelaku usaha terhadap kebijakan insentif pajak.

Ketiga, sebagai salah satu basis menyusun kebijakan fiskal dan nonfiskal lanjutan pada tahun depan. Dengan kata lain, pemerintah ingin mengetahui apakah insentif sudah dimanfaatkan secara baik, termasuk mendapatkan masukan dari wajib pajak.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25
Ditjen Pajak memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Pemerintah memberi kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan karena PMK 86/2020 baru mulai diundangkan pada pertengahan bulan lalu, tepatnya 16 Juli 2020.

Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat 10 Agustus 2020. Sementara itu, insentif PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2020.

Normalnya, kedua insentif diberikan kepada wajib pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Waktu pemberian insentif juga lebih lama dari ketentuan terdahulu yang hanya sampai September 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah