KABUPATEN INDRAMAYU

Disiplin Setor PKB, WP Ini Dapat Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 11:41 WIB
Disiplin Setor PKB, WP Ini Dapat Sepeda Motor

Ilustrasi pembayaran pajak daerah. (DDTCNews)

HAURGEULIS, DDTCNews – Sebagai wujud apresiasi terhadap kedisplinan membayar pajak, Bapenda Provinsi Jawa Barat memberi hadiah berupa sepeda motor kepada salah satu wajib pajak di Indramayu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Dani Hendrato mengatakan hadiah diberikan dalam gelaran Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor 2018.

“Hadiah sepeda motor ini diberikan kepada wajib pajak yang selalu tepat waktu dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 3 tahun berturut-turut. Saya harap pemberian hadiah ini bisa memotivasi wajib pajak lainnya untuk patuh,” katanya, seperti dikutip pada Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Kantor P3D Kabupaten Indramayu II, yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, memberikan sepeda motor kepada Saci (59). Warga Desa Rancahan ini mendapat apresiasi karena kepatuhan almarhum suaminya dalam menyetor PKB.

Samsat Haurgeulis, sambung Dani, juga akan memberikan beragam hadiah maupun suvenir kepada wajib pajak (WP) yang beruntung ke depannya. Dengan demikian, seluruh WP berkesempatan mendapat hadiah yang telah sediakan.

Melansir radarcirebon.com, Dani memastikan program tersebut akan diadakan secara rutin setiap tahun. Oleh karena itu, setiap WP masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah pada penyelenggaraan berikutnya. Pihaknya mengimbau agar WP selalu patuh.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru yang Berlaku di Sumatera Utara, Simak di Sini

Berdasarkan data UPTD P3D Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, hingga akhir Maret 2018, ada sekitar 76.000 pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak atau masuk katagori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Jumlah KTMDU ini mencapai 42% dari potensi sebanyak 183.000 unit kendaraan yang beredar di wilayah kerja Samsat Haurgeulis pada tahun 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Daftar Tarif Pajak Baru yang Berlaku di Sumatera Utara, Simak di Sini

Senin, 19 Februari 2024 | 13:34 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis-Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Pengenaan PKB di UU HKPD

BERITA PILIHAN