FILIPINA

Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Dian Kurniati | Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui implementasi rezim pajak baru yang menyebabkan kenaikan tarif pajak efektif untuk sektor pertambangan.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan perubahan rezim tersebut diharapkan mampu menambah pundi-pundi penerimaan negara hingga P37,5 miliar atau sekitar Rp9,9 triliun pada tahun pertama implementasinya.

"Komite Keuangan DPR menyetujui RUU yang mengusulkan rezim fiskal yang rasional dan tunggal, yang berlaku untuk semua tambang logam skala besar yang ada dan prospektif, di mana pun lokasinya," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Salceda menuturkan Komite Keuangan menyetujui usulan Kemenkeu yang akan membuat tarif pajak efektif untuk pertambangan, dengan mempertimbangkan semua pajak yang dikenakan, naik dari saat ini 38% menjadi 51%.

Menurutnya, rezim pajak baru tersebut akan membuat Filipina mendekati level negara-negara pertambangan besar, seperti Australia. China bahkan mengenakan tarif pajak efektif sangat tinggi, yaitu 71% terhadap tambang emas.

"Usulan ini membawa kita lebih dekat dengan Australia dan Indonesia, yang merupakan komparatif regional kami," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Salceda menilai usulan rezim baru pada pertambangan sejalan dengan komitmen Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan untuk mendanai program prioritas pemerintah.

Menurutnya, DPR akan mendukung langkah-langkah reformasi yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Dia juga menyinggung target pemerintah Marcos di bawah Kerangka Fiskal Jangka Menengah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 0,3% per tahun.

"Reformasi pajak pertambangan akan menangani setengah dari persoalan tersebut," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara