KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: Teknologi & Data Ubah Pola Hubungan Otoritas dengan WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 17:12 WIB
Dirjen Pajak: Teknologi & Data Ubah Pola Hubungan Otoritas dengan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Adanya teknologi dan data pada gilirannya akan mengubah pola hubungan antara wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa menawar adanya perubahan, termasuk pola hubungan otoritas dan wajib pajak.

It’s a must. Mau tidak mau, yang namanya teknologi dan data pasti akan menggerakkan cara kita bekerja. DJP harus responsif dengan perubahan lanskap. Kita berikan kemudahan bagi wajib pajak. Pada saat bersamaan, kerja kita lebih efisien. Perubahan itu enggak bisa ditawar,” jelasnya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Perubahan pola hubungan ini juga erat dengan upaya reformasi perpajakan yang tengah dijalankan oleh otoritas. Terlebih, pembaruan core tax system diharapkan mampu memberikan database yang benar-benar solid dan valid.

Pada saat yang bersamaan, proses bisnis mengarah pada efisiensi. Hal ini dilakukan pula dengan menyusun skenari pembentukan KPP Madya baru. Pasalnya, pembentukan KPP Madya akan memudahkan pengawasan setidaknya 80% dari total penerimaan pajak.

Suryo mengatakan pada saat ini, DJP juga mencoba untuk terus membangun kepercayaan dari wajib pajak. Hal ini sangat penting sebagai modal utama dalam peningkatan kepatuhan sukarela dalam sistem pajak self assessment yang dianut Indonesia hingga sekarang.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Apalagi, peningkatan kepatuhan sukarela menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Trust itu kan build-in in person. [Ini dilakukan] dengan cara kita melakukan aktivitas lebih berdasarkan data yang valid, solid, dan governance-nya kita jaga,” kata Suryo.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan penegakan hukum pasti tetap dijalankan karena sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, otoritas akan memulai dengan upaya-upaya persuasif.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

“‘Eh, kita sudah punya data loh, tolong betulin [SPT]’. Bahasa sederhananya begitu. Kita bergeraknya lebih ke sana,” imbuhnya.

Simak wawancara Dirjen Pajak Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan