TAX AMNESTY

Dirjen Pajak: Jika Gagal, Saya Siap Ditembak Mati

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 September 2016 | 21:01 WIB
Dirjen Pajak: Jika Gagal, Saya Siap Ditembak Mati

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak menargetkan penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun, namun target tersebut belum dilakukan revisi di samping penerimaan terkini yang masih sangat jauh dari target.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan sudah cukup banyak kalangan masyarakat yang menanggap bahwa target sebesar Rp165 triliun sulit dicapai. Hukuman pun akan dihadapi sebagai tanggung jawab atas kegagalan pencapaian target tebusan pengampunan pajak.

“Jika program Tax Amnesty gagal, saya siap ditembak mati. Saya pun siap menerima jenis hukuman yang akan dilakukan oleh pimpinan. Namun jika berhasil maka keberhasilan itu akan memberi keuntungan kepada semua pihak,” tuturnya, Selasa (6/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan bahwa ia siap untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak maupun menerima hukuman yang setimpal, dan tidak akan menyalahkan pihak manapun jika target Rp165 triliun tidak tercapai.

Program pengampunan pajak tidak terfokus pada angka Rp165 triliun sebagai uang tebusan, tapi lebih difokuskan pada dana deklarasi dan dana repatriasi yang akan dimaksimalkan untuk digunakan membangun perekonomian nasional.

Sebelumnya, pemerintah juga menargetkan dana sekitar Rp4.000 triliun yang masuk ke deklarasi harta. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indoneisa (APINDO) juga memberikan harapan bahwa nilai repatriasi dari luar negeri bisa mencapai Rp1.000 triliun.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Selain itu, setelah pengusaha besar James Riady mendaftarkan diri untuk mengikuti program pengampunan pajak, para pengusaha besar lainnya pun akan siap mengikuti program tersebut. Namun, pengusaha besar tersebut menargetkan dananya baru bisa dibawa pulang paling lambat hingga bulan Desember 2016.

“Tapi banyak juga pengusaha besar yang akan mengikuti tax amnesty pada periode I untuk mendapatkan tarif yang paling rendah. Periode I ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 mendatang,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak