JAKARTA, DDTCNews – Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memaparkan tata cara untuk melakukan tax amnesty cukup mudah, baik bagi wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun tidak.
Ken menjelaskan dalam tax amnesty ini soal NPWP tidak menjadi masalah. Karena jika sudah punya NPWP nanti bisa dihitung berdasarkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2015. Sedangkan bagi yang belum punya NPWP, bisa langsung mengisi formulir pendaftaran tax amnesty.
“Siapapun yang sudah memiliki NPWP, atau belum memiliki NPWP, ini bukan menjadi masalah dalam melakukan tax amnesty, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat, dan mengisi formulir pendaftaran tax amnesty,” ucap Ken Dwijugiasteadi pada acara pertemuan dengan media, kamis (30/6).
Tax amnesty ini bukan bersifat enforcement atau pemaksaan, tetapi lebih kepada self assessement. Kemudian pegawai pajak akan mendatangi WP serta memberikan sosialisasi serta mengimbau WP untuk mengikuti program tax amnesty.
WP akan diberi sosialisasi mengenai penghitungan untuk melakukan tax amnesty, yaitu total harta dikurangi utang yang berkaitan langsung, maka dihasilkan harta bersih. Jadi WP berhak menyimpan harta bersihnya, sedangkan sisanya harus dibayarkan ke negara. WP juga mempunyai hak untuk melakukan tax amnesty, nominal untuk deklarasi dan nominal untuk repatriasi, ditentukan sendiri oleh WP.
Diharapkan bagi WP yang berada di luar negeri tidak perlu marasa kesulitan, karena ada pegawai Ditjen Pajak yang berada di Singapura, Hongkong, dan London, untuk sementara hanya ada di ketiga negara tersebut di bagian KBRI masing-masing negara. Dirjen Pajak pun menyarankan WP untuk pulang ke Indonesia untuk melakukan program tax amnesty ini, karena menurutnya 2 hari pun cukup untuk menyelesaikan tax amnesty.
Kemudian, bagi WP yang berada di dalam negeri akan dianjurkan untuk mengikuti repatriasi. Sedangkan untuk WP yang berada di luar negeri akan dianjurkan untuk mengikuti deklarasi, yang tarifnya sekitar dua kali dari tarif repatriasi.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak menambahkan, “Kami menyarankan semua WP untuk mengikuti program tax amnesty ini, karena jika tetap menolak, maka suatu saat bisa kami periksa datanya, dan akan diberikan sanksi yang berat." (Amu)