KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Bakal Ubah Skema Ekstensifikasi, Ini Gambarannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 18:41 WIB
Dirjen Pajak Bakal Ubah Skema Ekstensifikasi, Ini Gambarannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menjanjikan perubahan proses bisnis petugas pajak dalam menambah basis pajak baru lewat kegiatan ekstensifikasi. Perluasan basis pajak akan dilakukan lebih sistematis pada tahun depan.

Skema ekstensifikasi, papar dia, akan dilakukan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Selama ini, petugas pajak dalam melakukan perluasan basis pajak tidak dibekali dengan basis data yang mumpuni.

“Jadi model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu baru mencari orang,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suryo melanjutkan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Pada tataran teknis, nantinya data yang telah dihimpun oleh kantor pusat akan didistribusikan sesuai dengan unit kerja vertikal DJP di daerah.

Dengan demikian, fiskus dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru. Pasalnya, sudah ada panduan jelas berupa data yang merujuk kepada sasaran perluasan basis pajak. Adapun tata cara kebijakan baru tersebut sedang disusun oleh kantor pusat.

“Jadi intinya lebih mengarah kepada basis informasi baru deliver (ekstensifikasi). Ke depannya, misalnya satu seksi di KPP dia mengelola satu kelurahan, dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” paparnya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu menambahkan perbaikan proses bisnis ini tidak lepas dengan modal besar DJP yang telah mengantongi berbagai data keuangan baik domestik maupun internasional berupa automatic exchange of information (AEoI).

Pada akhirnya, kegiatan perluasan basis pajak ini diharapkan menjadi instrumen ampuh dalam menjaring sektor ekonomi yang belum terdata untuk masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

“Untuk caranya [teknis] nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas [ekonomi] yang belum ter-record [dalam sistem administrasi pajak]," imbuh Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara