KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:00 WIB
Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I mengimbau wajib pajak yang terdampak reorganisasi unit vertikal untuk melakukan komunikasi dengan account representative yang baru.

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan komunikasi dengan account representative (AR) akan memudahkan wajib pajak yang terdampak reorganisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ke depannya.

"Bagi pembayar pajak yang terdampak dari reorganisasi dengan relokasi di KPP baru atau sebaliknya agar berkonsultasi dan berkomunikasi dengan AR di mana bapak/ibu terdaftar saat ini," katanya dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

John menjelaskan reorganisasi yang berlaku secara nasional membuat Kanwil DJP Jatim I memiliki tambahan KPP tingkat Madya. Alhasil, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ke KPP Madya Dua Surabaya.

Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Madya Surabaya kepada KPP Pratama Surabaya Rungkut. Untuk itu, perlu dijalin komunikasi agar proses transfer wajib pajak terdaftar dapat berjalan mulus.

Selain itu, lanjut John, komunikasi yang baik antara pembayar pajak dan AR juga diperlukan sehingga kebijakan DJP dapat tersampaikan dengan baik, khususnya jika menyangkut pemberian insentif atau fasilitas pajak pada sama pandemi Covid-19.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

"Saya harapkan program ini memberikan pencerahan kepada bapak/ibu pembayar pajak. Karena kita tahu, tahun ini, pemerintah masih melanjutkan insentif yang mungkin dapat bapak/ibu nikmati untuk membantu melewati masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku mulai 24 Mei 2021. Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain.

Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, terdapat juga 18 KPP Madya baru. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara