KOTA PEKANBARU

Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juni 2022 | 17:00 WIB
Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Agustus 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Mei 2022.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk potongan tagihan bagi wajib pajak yang masuk kategori buku I, II, dan III. Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkan perpanjangan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Karena itu, masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Zulhelmi menuturkan pemkot memberikan insentif PBB-P2 sejak awal pandemi Covid-19 untuk membantu wajib pajak yang terdampak. Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak juga meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkot memberikan diskon dengan besaran yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB. Namun, wajib pajak tetap harus memberikan laporan kepada Bapenda.

Pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Sementara itu, wajib pajak buku III atau PBB-P2 senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta akan diberikan diskon sebesar 25%.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Masyarakat dapat menikmati insentif pajak tersebut ketika melakukan pembayaran, baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, saluran pembayaran pajak daerah sudah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.

Tidak hanya memberikan diskon PBB-P2, lanjut Zulhelmi, pemkot juga menyediakan potongan 50% untuk pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pertama kali.

"Segera daftarkan tanahnya untuk pembuatan sertifikat," ujarnya seperti dilansir riau.harianhaluan.com.

Pemkot juga memberikan insentif pembebasan denda atas jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT