SWISS
Dinilai Cuma Untungkan Negara Maju, Nigeria Tetap Tolak Solusi 2 Pilar
Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB
Dinilai Cuma Untungkan Negara Maju, Nigeria Tetap Tolak Solusi 2 Pilar

Menteri Keuangan Nigeria Zainab Shamsuna Ahmed.

DAVOS, DDTCNews - Nigeria masih belum bersedia menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bersama dengan negara-negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan Nigeria Zainab Shamsuna Ahmed menilai mayoritas ketentuan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 hanya menguntungkan negara-negara maju.

"Negosiasi tidak diselenggarakan dengan posisi yang setara (equal footing). Ketentuan yang disepakati justru tidak mencerminkan kepentingan negara berkembang," ujar Ahmed pada World Economic Forum, dikutip Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen

Menurut Ahmed, klausul-klausul yang tercantum dalam kedua pilar lebih mencerminkan kepentingan negara-negara maju.

Ahmed mengatakan pada awalnya negara-negara berkembang diajak turut serta dalam Inclusive Framework dengan tujuan untuk mencari solusi pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital multinasional. Menurut Nigeria, tujuan tersebut masih belum tercapai.

Ketentuan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 juga masih terlampau kompleks dan masih belum mungkin diterapkan oleh negara berkembangkan akibat terbatasnya kapasitas. Oleh karenanya, Pilar 1 dan Pilar 2 masih perlu disimplifikasi.

Baca Juga:
Thailand Adopsi Pajak Minimum Global, Kebijakan Investasi Disiapkan

Selanjutnya, Ahmed juga mengatakan cakupan dari Pilar 1 saat ini menjadi lebih sempit bila dibandingkan dengan cakupan yang dijanjikan sebelumnya.

Mengingat Pilar 1 hanya mencakup perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar per tahun, Ahmed mengatakan Nigeria tidak memperoleh hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital berskala menengah yang beroperasi di Nigeria. Menurut Ahmed, perekonomian digital di Nigeria justru didominasi oleh perusahaan berskala menengah, bukan perusahaan besar.

"Tak hanya itu, ketentuan dalam Pilar 1 berpotensi menciptakan diskriminasi perlakuan pajak antara perusahaan digital berskala menengah dan perusahaan digital yang berasal dari Nigeria," ujar Ahmed.

Baca Juga:
OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Mengenai pajak minimum global, lanjutnya, income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2 hanya akan menguntungkan negara maju dan tidak memberikan hak pemajakan kepada negara berkembang.

"IIR akan digunakan untuk mengambil hak pemajakan dari negara kami. Negara berkembang tidak mendapatkan manfaat dari ketentuan ini," ujar Ahmed.

Menurut Ahmed, solusi 2 pilar seharusnya dirancang secara adil dengan mempertimbangkan kondisi dari setiap negara yang bakal turut serta menerapkan kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini masih terdapat 4 yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang masih belum bersedia menyetujui Pilar 1 dan Pilar 2 yakni Pakistan, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi