SWISS

Dinilai Cuma Untungkan Negara Maju, Nigeria Tetap Tolak Solusi 2 Pilar

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB
Dinilai Cuma Untungkan Negara Maju, Nigeria Tetap Tolak Solusi 2 Pilar

Menteri Keuangan Nigeria Zainab Shamsuna Ahmed.

DAVOS, DDTCNews - Nigeria masih belum bersedia menyetujui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bersama dengan negara-negara anggota Inclusive Framework.

Menteri Keuangan Nigeria Zainab Shamsuna Ahmed menilai mayoritas ketentuan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 hanya menguntungkan negara-negara maju.

"Negosiasi tidak diselenggarakan dengan posisi yang setara (equal footing). Ketentuan yang disepakati justru tidak mencerminkan kepentingan negara berkembang," ujar Ahmed pada World Economic Forum, dikutip Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Menurut Ahmed, klausul-klausul yang tercantum dalam kedua pilar lebih mencerminkan kepentingan negara-negara maju.

Ahmed mengatakan pada awalnya negara-negara berkembang diajak turut serta dalam Inclusive Framework dengan tujuan untuk mencari solusi pemajakan atas penghasilan yang diterima perusahaan digital multinasional. Menurut Nigeria, tujuan tersebut masih belum tercapai.

Ketentuan dalam Pilar 1 dan Pilar 2 juga masih terlampau kompleks dan masih belum mungkin diterapkan oleh negara berkembangkan akibat terbatasnya kapasitas. Oleh karenanya, Pilar 1 dan Pilar 2 masih perlu disimplifikasi.

Baca Juga:
Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Selanjutnya, Ahmed juga mengatakan cakupan dari Pilar 1 saat ini menjadi lebih sempit bila dibandingkan dengan cakupan yang dijanjikan sebelumnya.

Mengingat Pilar 1 hanya mencakup perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas €20 miliar per tahun, Ahmed mengatakan Nigeria tidak memperoleh hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital berskala menengah yang beroperasi di Nigeria. Menurut Ahmed, perekonomian digital di Nigeria justru didominasi oleh perusahaan berskala menengah, bukan perusahaan besar.

"Tak hanya itu, ketentuan dalam Pilar 1 berpotensi menciptakan diskriminasi perlakuan pajak antara perusahaan digital berskala menengah dan perusahaan digital yang berasal dari Nigeria," ujar Ahmed.

Baca Juga:
Geopolitik dalam Pemajakan Ekonomi Digital

Mengenai pajak minimum global, lanjutnya, income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2 hanya akan menguntungkan negara maju dan tidak memberikan hak pemajakan kepada negara berkembang.

"IIR akan digunakan untuk mengambil hak pemajakan dari negara kami. Negara berkembang tidak mendapatkan manfaat dari ketentuan ini," ujar Ahmed.

Menurut Ahmed, solusi 2 pilar seharusnya dirancang secara adil dengan mempertimbangkan kondisi dari setiap negara yang bakal turut serta menerapkan kebijakan tersebut.

Untuk diketahui, saat ini masih terdapat 4 yurisdiksi anggota Inclusive Framework yang masih belum bersedia menyetujui Pilar 1 dan Pilar 2 yakni Pakistan, Sri Lanka, Nigeria, dan Kenya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB PRANCIS

Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Jumat, 15 September 2023 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Inflasi Tinggi, Banyak Yurisdiksi Beri Fasilitas PPh Orang Pribadi

Selasa, 12 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Geopolitik dalam Pemajakan Ekonomi Digital

Selasa, 12 September 2023 | 09:31 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perkembangan Pilar 2 Proposal OECD dalam Ranah Global dan Domestik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan