RAPBN 2022

Diminta Kreatif Kejar Penerimaan Perpajakan, Ini Respons Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:09 WIB
Diminta Kreatif Kejar Penerimaan Perpajakan, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan penggalian potensi perpajakan akan terus dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah mereformasi sistem perpajakan. Menurutnya, pemerintah akan terus menyesuaikan dan menyempurnakan sistem perpajakan tersebut agar bisa mengikuti perkembangan zaman.

"Sistem administrasi perpajakan terus diperbaiki dengan proses bisnis yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan teknologi informasi," katanya dalam rapat paripurna DPR dengan agenda Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Pemerintah, imbuh Sri Mulyani, juga akan melanjutkan reformasi perpajakan agar lebih sehat dan adil. Pemerintah berharap reformasi perpajakan bisa menciptakan sistem lebih efektif. Sistem perpajakan yang efektif diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan yang adaptif dengan perubahan struktur ekonomi, teknologi, aktivitas dunia usaha, serta perpajakan global agar dapat menjamin kepastian hukum.

Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan mencapai Rp1.506,9 triliun. Khusus penerimaan pajak 2022, targetnya senilai Rp1.262,8 triliun, atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,5 triliun.

Dia menjelaskan pemerintah menyusun target penerimaan perpajakan tersebut senantiasa mengedepankan kecermatan serta rasionalitas terhadap proyeksi perekonomian ke depan. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan berbagai faktor perekonomian lainnya seperti kondisi sektoral, iklim investasi, serta daya saing usaha sebagai refleksi basis perpajakan serta kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Dengan demikian, diharapkan akan dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak, mendukung pendanaan pembangunan yang sustainable, dan perpajakan menjadi instrumen yang dapat menciptakan keseimbangan di dalam aktivitas perekonomian," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi DPR menyoroti target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2022. Misalnya Fraksi PAN DPR, meminta pemerintah berinovasi dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Fraksi PAN menyarankan Kementerian Keuangan jangan hanya business as usual dalam menggenjot penerimaan negara, dan perlu lebih kreatif mengejar penerimaan negara, memanfaatkan teknologi informasi, dan informasi intelijen," bunyi pandangan umum F-PAN DPR. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara