KEBIJAKAN PAJAK

Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 16:45 WIB
Dikecualikan dari PPN, Airlangga Berharap Usaha Haji dan Umrah Pulih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya haji dan umrah mampu mempercepat pemulihan usaha di bidang tersebut.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan usaha penyelenggara haji dan umrah dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pengecualian kegiatan haji dan umrah dari PPN menjadi salah satu bentuk dukungan kepada penyelenggara haji dan umrah.

"Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk jasa perjalanan ibadah haji dan umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu," katanya, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Airlangga mengaku telah bertemu dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) untuk membahas pemulihan bidang usaha tersebut. Pasalnya, kegiatan haji dan umrah telah terhenti hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2020 mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Jasa keagamaan tersebut meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Airlangga menyebut pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jamaah haji dan umrah. Namun, pembukaan haji dan umrah untuk Indonesia masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh kedua negara.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Mengenai vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yakni Pfizer, Johnson& Johnson, Moderna, dan AstraZeneca, serta mengakui 6 jenis vaksin termasuk Sinoparhm dan Sinovac. Pada jamaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, akan dapat langsung menjalankan ibadah.

Adapun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin selain 4 yang dipakai Arab Saudi, terutama Sinovac dan Sinopharm, harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai. Dalam hal ini, Airlangga mengaku pemerintah belum dapat memenuhi pemberian booster karena masih terus mengejar target vaksinasi hingga akhir tahun.

"Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sembari mengurus masalah vaksinasi, Airlangga menegaskan pemerintah juga berfokus memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.

Menurutnya, konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko pada UU Cipta Kerja akan mendorong pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha.

"Adanya UU Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati