KANADA

Digugat Provinsi, Pajak Karbon Pemerintah Pusat Dinilai Konstitusional

Muhamad Wildan
Minggu, 04 April 2021 | 15.01 WIB
Digugat Provinsi, Pajak Karbon Pemerintah Pusat Dinilai Konstitusional

ilustrasi. (Foto: thehill.com)

OTTAWA, DDTCNews - Mahkamah Agung Kanada memutuskan pajak karbon yang dikenakan oleh pemerintah pusat sah dan tidak melanggar konstitusi.

Putusan yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini pun mengakhiri sengketa yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

"Perubahan iklim merupakan ancaman yang tak terbantahkan bagi masa depan umat manusia. Ancaman ini tidak bisa diabaikan," tulis Ketua Mahkamah Agung Richard Wagner dalam putusannya, dikutip Jumat (26/3/2021).

Untuk diketahui, pengenaan pajak karbon didasari oleh Greenhouse Gas Pollution Pricing Act oleh parlemen di bawah pemerintahan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau. Beleid ini diundangkan sejak 2018.

Tiga provinsi di Kanada yakni Saskatchewan, Ontario, dan Alberta menggugat beleid pajak karbon tersebut. Kewenangan pemerintah pusat pada beleid pajak karbon dinilai terlalu luas dan membatasi kewenangan provinsi dalam aspek perpajakan dan pengembangan sumber daya.

Selama berjalannya persidangan, ketiga provinsi yang menggugat pajak karbon pemerintah pusat sendiri mengakui perubahan iklim sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti. Ketiga provinsi juga mengakui perlunya suatu bentuk carbon pricing untuk menghambat laju perubahan iklim.

Dengan urgensi tersebut, Mahkamah Agung pun memandang pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur harga minimum atas emisi gas rumah kaca. Pengaturan ini sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak melanggar otonomi pemerintah provinsi.

Pajak karbon dinilai perlu diatur oleh pemerintah pusat mengingat bila ada 1 provinsi saja yang tidak mengeluarkan tindakan atas ancaman perubahan iklim, hal tersebut akan merugikan provinsi-provinsi lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup Kanada Jonathan Wilkinson pun menyambut positif putusan Mahkamah Agung ini. Dia meminta kepada pemerintah provinsi untuk kooperatif seiring dengan terbitnya putusan tersebut.

"Kanada ingin setiap pemerintah provinsi membangun sistem perekonomian yang mampu memerangi perubahan iklim melalui instrumen-instrumen yang efektif," ujar Wilkinson seperti dilansir ctvnews.ca.

Tak lupa, Wilkinson juga meminta kepada provinsi yang belum menetapkan pajak karbon untuk segera mengenakan pajak tersebut sesuai dengan koridor yang telah diatur oleh pemerintah pusat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.