PENGEMBANGAN UMKM

Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:22 WIB
Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Peluncuran uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melakukan uji coba digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dilakukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi debitur dalam menjalankan transaksi usaha secara nontunai.

“Debitur yang selama ini menerima penyaluran secara cash diberikan alternatif untuk memanfaatkan platformdigital kekinian yakni uang elektronik,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/12/2018).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Dengan adanya digitalisasi tersebut, sambung Marwanto, debitur yang memilih metode cashless dapat memanfaatkan platform dan teknologi uang elektronik yang dimiliki oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Bagaimanapun, digitalisasi pembiayaan ultra mikro juga ditujukan untuk menciptakan marketplace untuk usaha mikro. Dalam uji coba kali ini, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggandeng 3 platform uang elektronik dan 1 platform marketplace, yakni Go-pay, T-cash, T-money, dan Bukalapak.

Marwanto mengatakan otoritas fiskal tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan platform uang elektronik dan marketplace lainnya dalam program digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk platform uang elektronik dan marketplace lainnya untuk turut berpartisipasi bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pengembangan UMKM di Indonesia,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai