PENGEMBANGAN UMKM

Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:22 WIB
Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro Diuji Coba

Peluncuran uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah melakukan uji coba digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan uji coba ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dilakukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi debitur dalam menjalankan transaksi usaha secara nontunai.

“Debitur yang selama ini menerima penyaluran secara cash diberikan alternatif untuk memanfaatkan platformdigital kekinian yakni uang elektronik,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/12/2018).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Dengan adanya digitalisasi tersebut, sambung Marwanto, debitur yang memilih metode cashless dapat memanfaatkan platform dan teknologi uang elektronik yang dimiliki oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Bagaimanapun, digitalisasi pembiayaan ultra mikro juga ditujukan untuk menciptakan marketplace untuk usaha mikro. Dalam uji coba kali ini, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggandeng 3 platform uang elektronik dan 1 platform marketplace, yakni Go-pay, T-cash, T-money, dan Bukalapak.

Marwanto mengatakan otoritas fiskal tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama dengan platform uang elektronik dan marketplace lainnya dalam program digitalisasi pembiayaan ultra mikro.

“Kami tidak menutup kemungkinan untuk platform uang elektronik dan marketplace lainnya untuk turut berpartisipasi bersama-sama mendukung program pemerintah dalam pengembangan UMKM di Indonesia,” ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara