KOTA PALANGKA RAYA

Digitalisasi Pajak Daerah Dimulai, Urus PBB Kini Bisa Online

Dian Kurniati | Senin, 19 Juli 2021 | 10:00 WIB
Digitalisasi Pajak Daerah Dimulai, Urus PBB Kini Bisa Online

Ilustrasi. Foto udara suasana sepi di simpang enam bundaran besar saat penutupan ruas jalan pusat kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah memulai program digitalisasi pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Aratuni Djaban mengatakan digitalisasi pajak daerah menjadi upaya pemkot mewujudkan visi kota cerdas atau smart city. Pada tahap awal ini, digitalisasi akan dimulai pada pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Dengan adanya digitalisasi dan inovasi dalam melakukan pungutan pajak, semoga membuahkan hasil pada meningkatnya PAD," katanya, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Aratuni menuturkan proses pembayaran PBB saat ini sudah dapat dilakukan melalui aplikasi. Pemkot juga telah bekerja sama dengan Bank Kalteng dan Pos Giro Mobile untuk memfasilitasi pembayaran PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BBNKB) secara online.

Selain itu, sambungnya, pengecekan dan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB juga sudah dapat dicetak secara mandiri melalui website.

Dengan kemudahan tersebut, Aratuni meminta masyarakat untuk segera menjalankan kewajibannya membayar PBB sebelum jatuh tempo. Menurutnya, semua pajak dari masyarakat akan dibelanjakan untuk program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Untuk itu, kepatuhan pembayaran pajak akan menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. "Apabila PAD tinggi, semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dilaksanakan juga terbatas," ujarnya.

Seperti dilansir borneonews.co.id, pemkot menargetkan PAD dari pajak daerah senilai Rp11,1 miliar pada tahun ini. Target penerimaan tersebut tersebut terdiri atas 11 jenis pajak daerah yang dipungut di Palangka Raya.

Untuk PBB, pemkot menargetkan Rp16 miliar atau naik 29% dari realisasi penerimaan tahun lalu senilai Rp12,4 miliar. Sementara itu, target penerimaan BPHTB sejumlah Rp25,2 miliar atau turun 5,9% dari realisasi 2020 Rp26,8 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:09 WIB

Wah saat ini semakin banyak daerah yang mengimplementasikan teknologi informasi dalam administrasi pajaknya. Semoga aksesnya lebih mudah, cepat, dan nyaman untuk digunakan bagi masyarakat. Sosialisasi juga harus gencar dilakukan agar semakin banyak wajib pajak yang aware dan diharapkan berbanding lurus dengan penerimaan PAD.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu