PRANCIS

Digitalisasi Administrasi Pajak di Dunia Makin Cepat, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 16 September 2021 | 13:00 WIB
Digitalisasi Administrasi Pajak di Dunia Makin Cepat, Ini Kata OECD

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 59 otoritas pajak, baik dari negara maju maupun telah negara berkembang, telah menginvestasikan banyak dana untuk mendukung digitalisasi administrasi perpajakan.

Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration, Pascal Saint-Amans mengatakan teknologi informasi pada sistem administrasi pajak memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan, menekan biaya, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Dapat kita lihat sistem administrasi pajak berbasis digital telah meningkatkan kualitas sistem administrasi pajak serta interaksi antara otoritas dan wajib pajak," katanya, dikutip dari laman resmi OECD, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Berdasarkan laporan terbaru OECD berjudul Tax Administration 2021, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak secara elektronik telah banyak digunakan oleh wajib pajak di berbagai yurisdiksi.

Setidaknya 9 dari 10 wajib pajak badan dan 80% wajib pajak orang pribadi pada 59 yurisdiksi yang dicatat OECD telah menyampaikan SPT secara elektronik.

Dengan sistem administrasi perpajakan yang makin terdigitalisasi, OECD meyakini pemerintah dapat lebih mudah menerapkan kebijakan fiskal dan kebijakan pajak khusus sebagai respons atas pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

"Usaha otoritas pajak untuk melaksanakan proses bisnis secara online tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan, tetapi juga membuat otoritas menjadi lebih tangguh," ujar Chair of the OECD Forum on Tax Administration (FTA), Bob Hamilton.

Selain itu, kesiapan infrastruktur digital pada sistem administrasi pajak terbukti telah memungkinkan otoritas untuk merespons tantangan yang timbul akibat pandemi Covid-19 secara cepat tanpa melanggar protokol kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 23:07 WIB

Bukan hanya sebagai upaya merespon penanggulangan pandemi Covid-19, digitalisasi pajak akan memberikan kemudahan jangka panjang secara lebih efektif dan efisien. Indonesia harus segera menggencarkan digitalisasi perpajakan agar memberikan kemudahan bagi para otoritas dan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN