PROFESI PERPAJAKAN

Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Didukung Teknologi Digital, Peluang Profesi Konsultan Pajak Makin Luas

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti saat memberikan materi dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Perkembangan teknologi digital mendatangkan peluang bagi profesi konsultan pajak.

Specialist Transfer Pricing DDTC Novi Hartanti mengatakan era globalisasi yang dibarengi dengan perkembangan teknologi digital telah membuat perusahaan multinasional menjalankan bisnis di seluruh dunia. Kondisi ini juga membuat profesi konsultan pajak makin bersifat universal.

"Apalagi di era pandemi yang menerapkan work from anywhere, kita bisa menerapkan jasa di mana saja, tidak terbatas di mana klien kita berada," katanya dalam acara Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Novi mengatakan pada era globalisasi banyak perusahaan internasional yang melakukan transaksi intragrup untuk memaksimalkan profit secara konsolidasi. Pada perusahaan multinasional yang besar, transaksi intragrup bahkan terjadi dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan entitas yang berlokasi di berbagai benua.

Atas transaksi intragrup yang dilakukan perusahaan multinasional tersebut maka perlu dilakukan analisis penetapan harga transfer yang wajar (transfer pricing). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga transfer antara pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Dengan berkembangnya teknologi digital, beberapa peran manusia memang dapat digantikan mesin. Namun, menurut Novi, teknologi digital juga dapat membantu profesi konsultan pajak menyerahkan jasa secara digital kepada klien perusahaan multinasional yang tersebar di seluruh dunia.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Novi menilai bidang transfer pricing termasuk isu yang tidak akan lekang oleh waktu karena terus berkembang. Oleh karena itu, profesi konsultan perlu terus berkembang agar memahami perkembangan lanskap perpajakan, melek teknologi, serta memiliki perspektif multidisiplin ilmu seperti soal ekonomi makro, hukum, dan bisnis.

Di era digitalisasi, profesi konsultan pajak juga dituntut melakukan inovasi sehubungan dengan perkembangan pengetahuan, di antaranya mengenai pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK), peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pedoman transfer pricing seperti yang dirilis OECD.

Dia memandang mahasiswa jurusan akuntansi dapat menjadikan konsultan pajak sebagai pilihan profesi di masa depan. Pasalnya, mahasiswa akuntansi sudah memiliki bekal pemahaman soal analisis profitabilitas perusahaan multinasional dan dapat membaca laporan keuangan.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

"Karena sudah punya basic, kita tinggal perlu mengasah lebih lanjut bagaimana cara menyampaikan informasi kepada klien dan menjalin hubungan dengan klien, mengingat klien di bagian pajak internasional tidak hanya mencakup domestik saja," ujarnya.

Novi menjadi salah satu pembicara dalam Forum Diskusi Keluarga Akuntansi (FoDKA) 2022 yang diadakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi FE UNY. Acara ini digelar untuk memberi informasi kepada mahasiswa mengenai peluang karier setelah lulus jurusan akuntansi, serta bekal yang harus disiapkan untuk menjawab tantangan profesi ke depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan