INDIA

Diduga Menggelapkan Pajak, Perusahaan Multinasional Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Maret 2023 | 15:00 WIB
Diduga Menggelapkan Pajak, Perusahaan Multinasional Ini Diperiksa

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India membentuk tim ahli untuk menginvestigasi perusahaan konglomerasi asal India, Adani Group, menyusul adanya dugaan penggelapan pajak berdasarkan hasil riset yang dilakukan Hindenburg Research.

Melalui petisi 162/2023, Mahkamah Agung (MA) membentuk tim ahli tersebut untuk memastikan dugaan penggelapan pajak terhadap hukum yang dilakukan oleh Adani Group.

“Untuk memeriksa apakah memang benar ada dugaan pelanggaran hukum oleh Adani Group yang berakibat pada pasar modal,” sebut MA dikutip dari Tax Notes International, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Lembaga riset asal AS, Hindenburg Research menyebut dugaan penggelapan pajak tersebut muncul didasari adanya pembuatan perusahaan cangkang oleh Adani Group di beberapa negara tax haven seperti Mauritius dan Uni Arab Emirat.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil riset yang dilakukan selama 2 tahun tersebut, Adani Group juga ikut terlibat dalam praktik pencucian uang, penggelapan dana wajib pajak, dan korupsi yang ditaksir mencapai US$17 miliar.

Hasil riset juga menyinggung Rajesh Adani selaku direktur utama Adani Group pernah ditangkap karena pemalsuan dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Seusai hasil riset tersebut dipublikasikan pada 24 Januari 2023, harga saham Adani Group terjun bebas pada pasar modal di India. Anjloknya harga saham Adani Group mengakibatkan gejolak panas pada pasar modal di India.

Gautam Adani selaku komisaris utama Adani Group merespons dugaan tersebut melalui akun Twitter pribadinya pada 2 Maret.

“Adani menyambut baik pemeriksaan yang diperintahkan oleh MA. Waktu yang akan menjawab. Kebenaranlah yang akan menang,” ujarnya. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi