SPANYOL

Di Negara Ini, Layanan Digital Kena Pajak Sementara

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 14:47 WIB
Di Negara Ini, Layanan Digital Kena Pajak Sementara

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan menerapkan aturan pajak yang bersifat sementara atas pendapatan perusahaan digital. Upaya ini bertujuan untuk memperoleh basis pajak baru yang akan berlaku pada 2019.

Kepala Kementerian Ekonomi, Industri, dan Daya Saing Spanyol Román Escolano mengatakan aturan pemajakan perusahaan digital harus segera disetujui. Menurutnya penerimaan negara akan dimanfaatkan untuk pendanaan pensiunan, sesuai dengan arahan menteri keuangan.

“Skema terbaru pemajakan perusahaan digital akan sejalan dengan proposal Komisi Eropa tentang pajak digital. Diharapkan pemajakan 3% atas penerimaan perusahaan itu hanya bersifat sementara,” ungkapnya, Rabu (9/5).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Lebih dalam, skema pajak ini akan berlaku untuk pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan di mana pengguna memainkan peran utama dalam penciptaan nilai.

Hal ini juga berlaku untuk perusahaan dengan total pendapatan tahunan sebesar €750 juta (Rp12,49 triliun) dan pendapatan Uni Eropa sebesar €50 juta (Rp832,78 miliar) atau lebih.

Pajak pada layanan digital berlaku dengan skema umum untuk membebani ekonomi digital, hingga sampai konsensus internasional. Escalano menjelaskan Spanyol mengikuti strategi yang diterapkan oleh Inggris, Italia, Prancis, dan Jerman.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Adapun selama pertemuan informal Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN), Menkeu Spanyol Cristobal Montoro membahas proposal Komisi Uni Eropa untuk memajaki ekonomi digital.

Hal itu termasuk proposal Komisi untuk pemajakan sementara atas pendapatan yang dihasilkan oleh aktivitas digital tertentu, yang telah memotivasi beberapa negara anggota mengambil tindakan unilateral.

“Penerapan pajak sementara pada perusahaan layanan digital ini tidak berarti perdebatan tentang pemajakan ekonomi digital tidak akan berlanjut,” papar Escolano seperti diberitakan mnetax.com.

Sementara pada Februari 2018, Wakil Dirjen Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Spanyol Maria Jose Garde mengatakan Spanyol akan memajaki pendapatan atas perusahaan digital skala besar dengan skema sementara, sampai OECD mencapai konsensusnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya