KABUPATEN GROBOGAN

Di Desa Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil 3 Bulan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Di Desa Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil 3 Bulan

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyelenggarakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara dicicil.

Melalui badan usaha milik desa (BUMDes), Desa Bandungharjo memberikan dana talangan kepada masyarakat untuk membayar PKB. Masyarakat dapat mencicil PKB yang terutang dengan cara mencicil selama 3 bulan.

"Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Menalangi dulu kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo. Bisa dicicil selama 3 bulan," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Grobogan, dikutip Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ganjar mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Desa Bandungharjo melalui BUMDes Cindelaras telah mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan pajak dan membuat wajib pajak makin tertib dalam menunaikan kewajibannya.

"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kita dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di delapan kecamatan berbeda," ujar Ganjar.

Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto, mengatakan program pembayaran pajak dengan cara dicicil di Desa Bandungharjo telah berjalan sejak 2019.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Adanya talangan dari BUMDes membuat minat masyarakat untuk membayar pajak dengan cara dicicil sangat tinggi. Bunga yang dikenakan juga hanya sebesar 3%.

"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," ujar Yanto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024