KEBIJAKAN CUKAI

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 18:33 WIB
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonsultasikan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022 kepada Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi 8 layer. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’.

"Kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau adalah rata-rata 12%. Ini tadi yang dibagi antara kelompok SKT (sigaret kretek tangan) di bawah 5% dan yang produksi mesin meng-absorb kenaikan yang lebih tinggi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sri Mulyani mengatakan kebijakan kenaikan dan simplifikasi tarif cukai tersebut telah melewati kajian mendalam oleh kementerian/lembaga. Menurutnya, pemerintah juga memperhatikan keseimbangan aspek kesehatan dan perekonomian dengan menaikkan tarif cukai golongan SKT hanya 4,5%.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan sejumlah dimensi yang menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, yakni aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja pada industri rokok, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, dia berharap prevalensi merokok pada anak akan turun menjadi 8,83% serta produksi turun 3%. Adapun dari sisi pendapatan, pemerintah mengestimasi penerimaan dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun pada 2022.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Mengenai simplifikasi tarif, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. Selain itu, dia berharap kebijakan simplifikasi tarif ini mampu mengurangi produksi rokok.

Simplifikasi tarif cukai rokok dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang.

"Penyederhanaan tarif layer tarif dilakukan karena selisih tarifnya sudah sangat rendah. Terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus. Ini artinya mereka memanfaatkan perbedaan tarif tadi," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan