KERJA SAMA INTERNASIONAL

Di Abu Dhabi, BPK Se-Asean Sepakati Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 15:03 WIB
Di Abu Dhabi, BPK Se-Asean Sepakati Dokumen Ini Penandatanganan perubahan Agreement ASEANSAI di sela-sela INCOSAI XXII di Abu Dhabi. (Foto: BPK RI)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) se-Asia Tenggara (ASEANSAI) menandatangani perubahan Agreement ASEANSAI di sela-sela penyelenggaraan INCOSAI XXII d Abu Dhabi National Exhibition Center, Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.

Setelah melewati proses selama tiga tahun sejak 2013, seluruh anggota ASEANSAI setuju untuk merestukturisasi Sekretariat ASEANSAI Sekretariat dengan masa jabatan lebih lama, dari 3 tahun menjadi 6 tahun dan penambahan pasal perlindungan atas hak kekayaan intelektual.

Amendemen itu diteken oleh seluruh pimpinan BPK se-Asean. Indonesia sendiri, yang mengisi posisi Keketuaan ASEANSAI periode pertama, diwakili oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis. Penandatanganan dokumen itu dilakukan pekan lalu, (8/12).

Baca Juga:
Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Dalam laporannya kepada seluruh anggota ASEANSAI, Hendar Ristriawan sebagai Head of ASEANSAI Secretariat Function menyampaikan perubahan Agreement ASEANSAI dipicu oleh kebutuhan ASEANSAI untuk memiliki Sekretariat yang kuat untuk menjaga kelestariannya.

"Sebagai organisasi baru, ASEANSAI harus didukung oleh Sekretariat yang berperan sebagai motor penggerak organisasi melalui manajemen pengetahuan, manajemen proyek, komunikasi dan administrasi hubungan eksternal terutama dengan donor serta manajemen event," katanya.

Hendar menambahkan selama 3 tahun ini, ASEANSAI Sekretariat terbagi menjadi ASEANSAI Secretariat Function dan Administration Function. ASEANSAI Sekretariat Fuction dikelola BPK sedangkan Administration Function dikelola SAI Brunei Darussalam (2013–2015) dan SAI Kamboja (2016).

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Dia menekankan penandatanganan amandemen ini adalah prestasi yang luar biasa dari ASEANSAI yang telah melalui perjalanan panjang dan tantangan sejak tahun 2013 hingga akhirnya seluruh anggota ASEANSAI setuju untuk menandatangani perubahan agreement.

“Akhirnya ASEANSAI memiliki pandangan yang sama bahwa organisasi ini membutuhkan kekuatan pendorong yang kuat untuk tumbuh dan mendukung capacity building para anggotanya,” ungkap Hendar seperti dikutip dari siaran pers BPK. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Kamis, 11 April 2024 | 14:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kapan Koperasi Wajib Diaudit AP/KAP yang Terdaftar di Kemenkop UKM?

Rabu, 03 April 2024 | 11:13 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024