Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan narasumber lain dalam diskusi. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Desain pemungutan pajak alat berat (PAB) akan dirancang mirip dengan desain pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini.
Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengatakan official assessment system akan diterapkan dalam pemungutan PAB.
"Tata cara nanti PAB ini kurang lebih memang akan sama seperti PKB," ujar Fadliya, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Bagaimanapun, PAB adalah pajak baru yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai respons terhadap putusan MK mengenai pemungutan PKB atas alat berat.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, alat berat dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak dapat dipungut PKB.
MK memandang alat berat tetap dapat dikenai pajak. Namun, dasar hukum pemajakan atas alat berat seharusnya adalah pajak tersendiri dan bukan PKB.
"Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.
Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 3 tahun kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU PDRD berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat.
Merujuk pada UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% yang dikenakan atas nilai jual alat berat. Nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.
Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)