UU HKPD

Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:00 WIB
Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan narasumber lain dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Desain pemungutan pajak alat berat (PAB) akan dirancang mirip dengan desain pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini.

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengatakan official assessment system akan diterapkan dalam pemungutan PAB.

"Tata cara nanti PAB ini kurang lebih memang akan sama seperti PKB," ujar Fadliya, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Bagaimanapun, PAB adalah pajak baru yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai respons terhadap putusan MK mengenai pemungutan PKB atas alat berat.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, alat berat dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak dapat dipungut PKB.

MK memandang alat berat tetap dapat dikenai pajak. Namun, dasar hukum pemajakan atas alat berat seharusnya adalah pajak tersendiri dan bukan PKB.

Baca Juga:
Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

"Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 3 tahun kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU PDRD berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat.

Merujuk pada UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% yang dikenakan atas nilai jual alat berat. Nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 13:30 WIB KOTA DEPOK

Sewa Apartemen Layaknya Hotel Jadi Objek Pajak Daerah Tahun Depan

Senin, 11 Desember 2023 | 08:49 WIB KABUPATEN TUBAN

Libatkan Kades hingga Camat, Setoran PBB 2023 Sudah Lampaui Target

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:45 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

DPRD Setujui Rancangan Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Ini

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Pemprov Raup 83,28 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19