UU HKPD

Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:00 WIB
Desain Pemungutan Pajak Alat Berat Bakal Mirip Pajak Kendaraan

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan narasumber lain dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Desain pemungutan pajak alat berat (PAB) akan dirancang mirip dengan desain pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku saat ini.

Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengatakan official assessment system akan diterapkan dalam pemungutan PAB.

"Tata cara nanti PAB ini kurang lebih memang akan sama seperti PKB," ujar Fadliya, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Bagaimanapun, PAB adalah pajak baru yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai respons terhadap putusan MK mengenai pemungutan PKB atas alat berat.

Merujuk pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017, alat berat dinyatakan tidak termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sehingga tidak dapat dipungut PKB.

MK memandang alat berat tetap dapat dikenai pajak. Namun, dasar hukum pemajakan atas alat berat seharusnya adalah pajak tersendiri dan bukan PKB.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum baru dalam peraturan perundang-undangan untuk mengenakan pajak terhadap alat berat yang antara lain dapat dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU 28/2009 sepanjang berkenaan dengan pengaturan pengenaan pajak terhadap alat berat," bunyi Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu 3 tahun kepada para pembentuk undang-undang untuk merevisi UU PDRD berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat.

Merujuk pada UU HKPD, tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% yang dikenakan atas nilai jual alat berat. Nilai jual alat berat ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya