Menteri Pajak Denmark Karsten Lauritzen. (foto: Financial Tribune)
COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark berencana memulihkan dana 12,7 miliar krona (sekitar Rp28,77 triliun) yang telah hilang melalui praktik penghindaran pajak sejak 2002 hingga 2015.
Karsten Lauritzen, Menteri Pajak Denmark menyatakan praktik penghindaran pajak itu baru terungkap pada Agustus 2015. Saat itu, otoritas pajak (SKAT) melaporkan ada penghindaran pajak hingga 6,2 miliar krona (sekitar Rp14,04 triliun), yang kemudian meningkat menjadi 12,7 miliar krona.
“Penghindaran pajak itu terkait dengan pengembalian saham, termasuk dividen pada perusahaan Denmark yang dibayarkan kepada perusahaan asing,” ujarnya, seperti dilansir dari The Local, Selasa (6/11/2018).
Selain menerbitkan kebijakan, SKAT juga menyiapkan 100 petugas pajak tambahan yang difokuskan untuk merampungkan kasus penghindaran pajak miliaran krona tersebut. Penambahan ini juga sebagai upaya perbaikan kinerja SKAT.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah sudah meluncurkan sejumlah kebijakan dan strategi, termasuk perjanjian baru terkait saham antarnegara. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menggugat lebih dari 400 orang dan perusahaan terkait kasus penghindaran pajak
Tidak hanya itu, SKAT juga membekukan dana senilai 3,3 miliar krona (sekitar Rp7,47 triliun). SKAT pun mencapai tahap settlement pada kasus penghindaran pajak dua warga Amerika Serikat (AS) atas dana pensiun
“Kami akan berjuang untuk mendapatkan kembali penerimaan negara, bahkan hingga sekecil apapun nilainya,” pungkasnya. (kaw)