DENMARK

Denmark Pulihkan Dana Hilang Akibat Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 17:09 WIB
Denmark Pulihkan Dana Hilang Akibat Penghindaran Pajak

Menteri Pajak Denmark Karsten Lauritzen. (foto: Financial Tribune)

COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark berencana memulihkan dana 12,7 miliar krona (sekitar Rp28,77 triliun) yang telah hilang melalui praktik penghindaran pajak sejak 2002 hingga 2015.

Karsten Lauritzen, Menteri Pajak Denmark menyatakan praktik penghindaran pajak itu baru terungkap pada Agustus 2015. Saat itu, otoritas pajak (SKAT) melaporkan ada penghindaran pajak hingga 6,2 miliar krona (sekitar Rp14,04 triliun), yang kemudian meningkat menjadi 12,7 miliar krona.

“Penghindaran pajak itu terkait dengan pengembalian saham, termasuk dividen pada perusahaan Denmark yang dibayarkan kepada perusahaan asing,” ujarnya, seperti dilansir dari The Local, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Selain menerbitkan kebijakan, SKAT juga menyiapkan 100 petugas pajak tambahan yang difokuskan untuk merampungkan kasus penghindaran pajak miliaran krona tersebut. Penambahan ini juga sebagai upaya perbaikan kinerja SKAT.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah sudah meluncurkan sejumlah kebijakan dan strategi, termasuk perjanjian baru terkait saham antarnegara. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menggugat lebih dari 400 orang dan perusahaan terkait kasus penghindaran pajak

Tidak hanya itu, SKAT juga membekukan dana senilai 3,3 miliar krona (sekitar Rp7,47 triliun). SKAT pun mencapai tahap settlement pada kasus penghindaran pajak dua warga Amerika Serikat (AS) atas dana pensiun

“Kami akan berjuang untuk mendapatkan kembali penerimaan negara, bahkan hingga sekecil apapun nilainya,” pungkasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS