Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) mencapai 15% seiring dengan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebutkan tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir belum ideal, padahal negara membutuhkan tax ratio yang tinggi untuk memiliki pendanaan yang cukup dalam merealisasikan berbagai program pembangunan.
"Peningkatan tax ratio menjadi 15% tersebut penting untuk menjaga defisit anggaran pada batas wajar sehingga rasio utang terhadap PDB dapat terkendali dan tak memberatkan generasi mendatang," sebut pemerintah dalam naskah akademik, dikutip pada Senin (19/7/2021).
Dokumen tersebut juga menyebutkan keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan pajak menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan perpajakan dalam mendukung terlaksananya pembangunan dengan baik.
Pada periode 2005-2008, tax ratio Indonesia berada pada kisaran 15%-17%. Namun, angka itu terus menyusut hingga tersisa rata-rata 11% pada periode 2015-2019.
Sementara itu, berbagai lembaga internasional seperti PBB, IMF, World Bank, dan OECD pada 2015 menyepakati sebuah negara membutuhkan tax ratio setidaknya 15% untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada 2030.
Selain itu, tax ratio tersebut menjadi cerminan mobilisasi sumber daya domestik dalam penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau fasilitas dasar infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
"Kebutuhan tax ratio 15% juga makin penting mengingat ekonomi dan keuangan negara masih akan tertekan dalam beberapa tahun ke depan akibat pandemi Covid-19," kata pemerintah dalam NA RUU KUP.
Saat ini, pemerintah telah merancang sejumlah strategi jangka menengah-panjang sebagai upaya konsolidasi fiskal sekaligus mengerek tax ratio antara lain mereformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif, menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
RUU KUP pun diajukan pemerintah demi mengakomodasi berbagai strategi tersebut antara lain seperti pengenaan PPN multitarif; penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh), PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE); serta pengenaan pajak karbon.
Pemerintah juga ingin menerapkan pajak penghasilan minimum (alternative minimum tax/AMT); menambahkan lapisan penghasilan kena pajak pada PPh orang pribadi; serta penguatan administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (rig)