AMERIKA SERIKAT

Demokrat Minta Kenaikan Pajak Capital Gains Tidak Terlalu Tinggi

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 September 2021 | 18:00 WIB
Demokrat Minta Kenaikan Pajak Capital Gains Tidak Terlalu Tinggi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota parlemen dari Partai Demokrat meminta Presiden AS Joe Biden untuk mempertimbangkan kenaikan tarif pajak capital gains menjadi sebesar 28% dari usulan awal presiden sebesar 39,6%.

"Hampir sepertiga anggota House and Ways Committee mendorong kenaikan tarif pajak atas capital gains menjadi hanya sekitar 28%," ujar seorang pejabat yang dikutip foxbusiness.com, Minggu (5/9/2021).

Tak hanya itu, sebagian anggota Kongres AS dari Partai Demokrat juga menolak usulan penghapusan klausul stepped-up basis pada ketentuan pajak capital gains. Penghapusan klausul tersebut dinilai berpotensi membebani usaha kecil dan sektor pertanian.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Berbagai penolakan dari internal Partai Demokrat ini dipandang mengancam rencana kebijakan fiskal Biden secara keseluruhan. Sebab, Biden telah mencanangkan rencana belanja dengan nilai hingga US$3,5 triliun yang berfokus pada kesejahteraan sosial dan anak, serta pendidikan.

Berdasarkan perhitungan dari The Joint Committee on Taxation pada Kongres AS, penerimaan pajak yang hilang akibat klausul stepped-up basis di dalam ketentuan pajak capital gains mencapai US$43 miliar per tahun.

Bila ketentuan stepped-up basis dihapuskan dan tarif pajak capital gains naik dari 20% menjadi 39,6% sesuai dengan rencana Biden, pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak hingga US$113 miliar selama 1 dekade ke depan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Tak hanya masalah hitung-hitungan anggaran, rencana kebijakan pajak dan belanja Biden juga rawan gagal lantaran jumlah kursi yang dikuasai Partai Demokrat pada Kongres AS terbilang hampir sama seperti Partai Republik.

Pada Senat, Partai Demokrat dan Partai Republik sama-sama menguasai 50 kursi dari 100 kursi yang tersedia. Pada House of Representative, kursi yang diisi Partai Demokrat hanya 220 kursi dari 435 kursi yang tersedia, sedangkan Partai Republik menguasai 212 kursi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?