KOTA SEMARANG

Dekati Akhir Tahun, Giliran Mal Jadi Sasaran Pengawasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 13:00 WIB
Dekati Akhir Tahun, Giliran Mal Jadi Sasaran Pengawasan Pajak

Ilustrasi. Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari pusat perbelanjaan atau mall.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pengawasan pajak ditingkatkan di area pusat perbelanjaan. Jenis pajak yang menjadi prioritas pengawasan adalah pajak restoran, reklame, hiburan, dan parkir.

"Kita tingkatkan pengawasannya, 3 bulan mulai Oktober kemarin kita maksimalkan potensi penerimaan pajaknya. Bahkan kemarin kita lakukan penyegelan kepada tenan atau resto yang ada di mall," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Elly memaparkan pengawasan pajak di pusat perbelanjaan seiring penurunan level PPMK di ibu kota Jawa Tengah. Menurutnya, kegiatan ekonomi mulai berputar dan tumbuh pada sentra belanja masyarakat seperti mall.

Dia menyampaikan hasil pengawasan sudah ada 15 objek pajak yang dipasang tanda 'belum patuh' dalam melakukan kewajiban pajak daerah. Sebagian besar merupakan pengusaha restoran yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Kemarin ada 15 restoran yang kita beri penanda yang tidak membayar pajak. Jadi kita sengaja kumpulan pengelola mall agar bisa memberikan informasi lebih cepat terkait kewajibannya membayar pajak," terangnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Elly menambahkan Bapenda akan menggandeng asosiasi persatuan pusat belanja Indonesia (APPBI) dalam melakukan optimalisasi pajak daerah di mall. Dia berharap komunikasi persuasif dengan asosiasi pelaku usaha mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

"Kita evaluasi cara kemarin, dengan lebih mengutamakan komunikasi dengan asosiasi. Sehingga asosiasi bisa meneruskan informasi terkait pajak ke tenan, jadi hasilnya akan lebih optimal, pengunjung pun tetap nyaman ketika berbelanja," imbuhnya seperti dilansir kontenjateng.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP