KINERJA FISKAL

Defisit RAPBN 2022 Dinilai Tak Realistis, Berapa Idealnya?

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:32 WIB
Defisit RAPBN 2022 Dinilai Tak Realistis, Berapa Idealnya?

Ilustrasi kinerja fiskal

JAKARTA, DDTCNews - Angka defisit yang tertuang dalam RAPBN 2022 dinilai terlalu tinggi. Fraksi Partai Gerindra DPR menyarankan pemerintah menurunkan angka defisit menjadi 4,0% hingga 4,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dalam RAPBN 2022, angka defisit dipatok di angka 4,85% terhadap PDB. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menilai angka itu terlalu tinggi, sehingga sulit untuk dikembalikan lagi ke bawah 3,0% PDB pada 2023.

"Yang lebih realistis, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyarankan lebih diturunkan lagi hingga kisaran 4,0% sampai 4,5%," katanya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Laporan Itjen Kemenkeu: Masih Ada Pembayaran Tukin Ganda Pegawai K/L

Wihadi mengatakan UU 2/2020 mengamanatkan penurunan defisit anggaran secara bertahap menjadi paling tinggi 3% pada 2023. APBN 2022 akan menjadi tahun terakhir pelebaran defisit anggaran sehingga harus ditetapkan pada rentang angka yang semakin mendekati 3%.

Pada 2020, defisit APBN tercatat mencapai 6,14% karena mengalami hantaman keras akibat pandemi Covid-19. Sementara pada tahun ini, outlook defisit APBN diperkirakan sebesar 5,82%.

Fraksi Partai Gerindra juga mengungkapkan ada sejumlah rencana belanja negara yang perlu dievaluasi. Misalnya, alokasi belanja pemerintah pusat yang naik 0,58%, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) hanya naik 0,02% dari outlook 2021. Menurut Wihadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan fokus perbaikan kualitas belanja.

Baca Juga:
Realisasi Belanja Bansos Naik 220,85% pada Januari 2024, Data Kemenkeu

Selain itu, terdapat catatan mengenai proyeksi meningkatnya rasio utang pemerintah yang akan mencapai 43,76%-44,28% terhadap PDB pada 2022. Fraksi Partai Gerindra menilai rasio utang tersebut naik signifikan dibandingkan dengan asumsi rasio utang tahun ini yang sebesar 41% PDB. Sementara rasio utang pada 2020 hanya 40% terhadap PDB.

"Jauh di atas rasio utang 2019 sebesar 31% dan kondisi akhir 2014 sebesar 24% dari PDB," ujar Wihadi.

Kendati dinilai masih aman, rasio utang tetap perlu dikaji kembali. Fraksi Partai Gerindra mengingatkan pentingnya penguatan koordinasi dalam memantau perkembangan utang luar negeri bersama Bank Indonesia.

Baca Juga:
Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Sebagai informasi, pemerintah memproyeksi defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, mengatakan rencana defisit tersebut memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal seperti amanat UU 2/2020.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal agar tingkat utang berada dalam batas yang terkendali melalui inovasi pembiayaan yang menjadi bagian dari reformasi fiskal.

Inovasi di sisi pembiayaan tersebut difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian, serta melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha yang lebih terintegrasi dalam pembiayaan infrastruktur. Selain itu, ada upaya penguatan peran Lembaga Pengelola Investasi (LPI), serta pendalaman pasar obligasi negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 08:15 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Transisi Pemerintah Baru, Defisit RAPBN 2025 Disetel 2,48% - 2,8% PDB

Senin, 26 Februari 2024 | 11:15 WIB APBN KITA

Kinerja APBN 2024 pada Januari: Pendapatan Turun, Belanja Naik

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024