RAPBN 2023

Defisit 2023 Dipatok 2,85% PDB, Jokowi Ungkap Strategi Pembiayaannya

Dian Kurniati | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Defisit 2023 Dipatok 2,85% PDB, Jokowi Ungkap Strategi Pembiayaannya

Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kanan) usai mengikuti rapat Paripurna pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja /foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merencanakan defisit APBN 2023 senilai Rp598,2 triliun atau setara 2,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan angka defisit itu diperoleh dengan mencermati kebutuhan belanja negara dan optimalisasi pendapatan negara. Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan sumber pembiayaan yang aman untuk menambal defisit tersebut.

"Defisit tersebut akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan fiskal," katanya dalam alam pidato Pengantar RAPBN 2023 beserta Nota Keuangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Jokowi mengatakan Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat risiko utang selalu dalam batas aman melalui pendalaman pasar keuangan. Pemerintah pun terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, khususnya kepada BUMN dan BLU yang diarahkan untuk penyelesaian infrastruktur strategis pusat dan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta sinergi pembiayaan dan belanja.

Dia menyebut pemerintah akan tetap mendorong kebijakan pembiayaan inovatif skema KPBU, termasuk penguatan peran BUMN, BLU, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV). Secara bersamaan, pemerintah juga mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan ultramikro.

Di sisi lain, pemerintah bakal memanfaatkan saldo anggaran lebih (SAL) untuk menjaga stabilitas ekonomi dan antisipasi ketidakpastian, serta meningkatkan pengelolaan manajemen kas yang integratif untuk menjaga bantalan fiskal yang andal dan efisien.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jokowi menilai APBN 2023 menjadi momentum untuk melaksanakan konsolidasi fiskal yang berkualitas agar pengelolaan fiskal tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan countercyclical dan upaya pengendalian risiko pembiayaan. Konsolidasi dan reformasi fiskal harus terus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan terukur.

Dia menyebut konsolidasi fiskal dimulai dari penguatan sisi pendapatan negara, perbaikan sisi belanja, dan pengelolaan pembiayaan yang hati-hati.

"Komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat risiko utang selalu dalam batas aman melalui pendalaman pasar keuangan," ujarnya.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Pada RAPBN 2023, pendapatan negara ditargetkan senilai Rp2.443,6 triliun, sedangkan dari sisi belanja direncanakan nilainya Rp3.041,7 triliun. Defisit pun direncanakan senilai Rp598,2 triliun atau 2,85% PDB.

UU 2/2020 memberi ruang pelebaran defisit APBN di atas 3% selama 3 tahun untuk menangani pandemi Covid-19 serta dampaknya pada sosial dan ekonomi masyarakat. APBN 2023 akan menjadi tahun pertama defisit dikembalikan ke level paling besar 3% sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT