PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB
Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing timses pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat capres-cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan panelis debat capres-cawapres harus menandatangani pakta integritas.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU sebelum debat bakal memberikan pengarahan terlebih dulu kepada panelis. Pada pengarahan tersebut, juga bakal disusun pakta integritas yang harus disepakati dan diteken bersama.

"Enggak bisa [pertanyaan debat diketahui paslon] karena nanti panelis ada pakta integritas untuk itu," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Selain menandatangani pakta integritas, Mellaz mengatakan panelis juga harus menjalani karantina sebelum debat. Pada masa karantina tersebut, panelis bakal membentuk semacam bank pertanyaan untuk para paslon peserta debat.

Dengan dikarantina, KPU dan panelis akan memastikan kerahasiaan pertanyaan debat.

"Proses selanjutnya mereka dikarantina [untuk] menyusun pertanyaan, menyusun soal," ujarnya.

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Mellaz menambahkan KPU telah memberikan kesempatan paslon capres-cawapres menyampaikan usulan panelis hingga 8 Desember 2023. Dalam waktu dekat, KPU bakal mengumumkan daftar panelis yang ditunjuk setelah menghubungi dan memastikan kesediaannya.

KPU menjadwalkan 5 debat yang akan diikuti capres-cawapres pemilu 2024. Debat pertama diagendakan pada 12 Desember 2023, dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS