ADMINISTRASI PAJAK

Deadline SPT Tahunan OP Makin Mepet, Coba Tips Ini Kalau Temui Eror

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 17:00 WIB
Deadline SPT Tahunan OP Makin Mepet, Coba Tips Ini Kalau Temui Eror

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Makin mendekati batas akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, makin banyak wajib pajak yang terkendala teknis saat melaporkan SPT-nya. Ditjen Pajak (DJP) sendiri pernah mewanti-wanti adanya potensi gangguan sistem akibat ramainya akses ke server otoritas.

Kendati begitu, pada saat ini DJP telah memastikan tidak ada laporan gangguan pada sistem pelaporan SPT Tahunan. Jika masih ada wajib pajak yang menemui kendala, DJP menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti.

"Saat ini tidak ada informasi error untuk DJP Online. Silakan lakukan beberapa langkah berikut," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Pertama, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache dan cookies. Apabila wajib pajak memakai browser Google Chrome, wajib pajak dapat menekan fitur 3 titik yang terletak di pojok kanan atas browser.

Kemudian, klik Fitur Lainnya dan Hapus Data Browsing. Di bagian atas, pilih rentang waktu. Untuk menghapus semua, pilih Semua. Centang juga kotak Cookie, data situs lainnya, Gambar, dan file dalam cache. Selanjutnya, klik Hapus Data.

Ketiga, gunakan private browser (Mozilla Firefox) atau incognito window (Chrome).

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Keempat, akses e-Filing di laman efiling.pajak.go.id. Kelima, ganti device yang berbeda misalnya dengan laptop atau komputer.

Apabila kendala eror masih terjadi, wajib pajak dapat keluar terlebih dahulu dari laman web DJP Online atau keluar dari akun di web DJP Online. Selanjutnya, akses lagi web DJP Online kemudian lakukan login ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi