EDUKASI PAJAK

DDTC & STIE YKPN Teken Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 10:56 WIB
DDTC & STIE YKPN Teken Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam (kanan) dan Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Kamis (11/4/2019).

YOGYAKARTA, DDTCNews – DDTC dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) Yogyakarta menjalin kerja sama pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto di Kampus STIE YKPN Yogyakarta, Kamis (11/4/2019).

Dengan Perjanjian Kerja Sama ini, DDTC dan STIE YKPN Yogyakarta berkolaborasi dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan IPTEK bagi para dosen dan mahasiswa. Dalam lingkup ini, DDTC akan mengirimkan profesionalnya sebagai dosen tamu.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selain itu, adanya kerja sama ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa STIE YKPN Yogyakarta yang ingin magang di DDTC. Seperti diketahui, DDTC merupakan firma pajak berbasis penelitian dan pengetahuan.

Tidak hanya itu, DDTC membantu pembiayaan dan penyebarluasan informasi terkait kegiatan yang bersifat nasional maupin internasional, serta kegiatan kerja sama lainnya yang diselenggarakan oleh STIE YKPN Yogyakarta.

“DDTC merupakan konsultan pajak berbasis knowledge. Kami ingin membantu upaya Ditjen Pajak dalam mengedukasi wajib pajak, terutama melalui perguruan tinggi,” ujar Managing Partner DDTC Darussalam.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Darussalam mengatakan DDTC juga siap membantu rencana STIE YKPN yang ingin membuat program pendidikan akuntansi pajak. DDTC, sambungnya, siap membantu dari sisi kurikulum pajak yang sesuai dengan kebutuhan di dunia profesional pajak.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC. Hingga saat ini, tercatat ada 12 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Kedua belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, serta YKPN Yogyakarta.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Ketua STIE YKPN Haryono Subiyakto mengapresiasi adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Dia berharap kolaborasi dua institusi ini dapat memperkuat langkah pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama yang berkaitan dengan pajak.

“Semoga kerja sama ini semakin memperkuat pembelajaran dan penelitian di bidang pajak untuk lingkup STIE YKPN,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara