KABUPATEN BOGOR

DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30 WIB
DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIBINONG, DDTCNews – Kecilnya dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Gunungputri dari Pemkab Bogor terindikasi disebabkan masih maraknya praktik pengelakan pajak di daerah tersebut.

Kepala Desa Gunungputri Daman Huri mengatakan desanya hanya menerima bagian hasil pajak dan retribusi daerah senilai Rp500 juta. Menurutnya, nominal dana bagi hasil tersebut merupakan yang terendah se-kecamatan.

"Desa Gunungputri ini punya bagian hasil pajak dan retribusi daerah terendah di kecamatan, hanya Rp500 juta di antara desa yang lain yang bisa sampai di atas Rp1 miliar," ujar Daman Huri, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Menurut Daman, banyak perusahaan yang berlokasi di desanya yang masih menunggak pajak. Selain itu, terdapat pula perusahaan di Desa Gunungputri yang tidak membayar pajak sesuai dengan nominal yang seharusnya terutang.

Alasan yang dilontarkan kades sejalan dengan temuan DPRD Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD di Desa Gunungputri, ditemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Banyak bangunan pabrik yang belum ada IMB dan ada tanah orang yang dipakai. Kami sedang mendata dokumen perusahaan itu, yang mana suratnya masih atas nama perorangan, pemilik awal, yang berarti pajaknya murah," ujar Daman seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sementara itu, Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan banyak perusahaan yang di Desa Gunungputri yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Kami sarankan mengubah site plan sehingga IMB-nya ditambah, kalau harus denda ya bayar denda," tuturnya.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa terdiri atas tiga kelompok yakni pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.

Pendapatan dari transfer dibagi dalam lima bentuk antara lain dana desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak