KP2KP BENTENG

Datangi WP Lagi, Petugas Pajak Incar Informasi Soal Omzet & Aset Usaha

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:30 WIB
Datangi WP Lagi, Petugas Pajak Incar Informasi Soal Omzet & Aset Usaha

Petugas dari KP2KP Benteng saat melakukan KPDL di alamat WP pemilik toko sembako. (foto: DJP)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) senantiasa menggali potensi dan memperluas basis perpajakan. KP2KP Benteng di Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Dikutip dari siaran pers otoritas, KDPL kali ini menyasar seorang wajib pajak pemilik toko sembako. Petugas KPDL Bustomi Ali Ustadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari wajib pajak yang berada di dalam wilayah pengawasan KP2KP Benteng.

"... karena database menunjukkan ada beberapa data NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang masih belum lengkap," ujar Bustomi dilansir pajak.go.id, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Lewat wawancara langsung, wajib pajak pemilik usaha lantas menjelaskan mengenai pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usahanya dan sejumlah aset yang dimiliki sebagai penunjang usaha. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan penyuluhan secara one on one terkait kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan.

"Kami data yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan perpajakan. Juga, wajib pajak bisa lebih memahami apa saja kewajiban perpajakannya agar terhindari dari sanksi," kata Bustomi.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara