KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Datangi RS, Petugas Pajak Jelaskan Perhitungan PPh Dokter Praktik

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 April 2022 | 18.00 WIB
Datangi RS, Petugas Pajak Jelaskan Perhitungan PPh Dokter Praktik

Petugas dari KPP Pratama Denpasar Timur saat berkunjung ke RS Bali Mandara.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi tatap muka dan daring seperti yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Timur belum lama ini. 

Petugas KPP Pratama Denpasar Timur menghadiri undangan dari Rumah Sakit Bali Mandara untuk memberikan edukasi perpajakan bagi para dokter yang praktik di rumah sakit tersebut. Hal ini perlu dilakukan mengingat perhitungan pajak penghasilan (PPh) atas jasa profesi dokter memang cukup kompleks. 

Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menyampaikan bahwa memang ada mekanisme perhitungan PPh yang perlu dicermati oleh dokter yang melakukan praktik. Perhitungannya pun bisa berbeda dengan jasa profesi lainnya. 

"Perhitungan PPh atas profesi dokter yang melakukan praktik berdasarkan penghasilan bruto dan mempertimbangkan norma perhitungan atas penghasilan yang diterima," ujar I Gede, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (11/4/2022). 

Direktur Rumah Sakit Bali Mandara Ketut Suarjaya mengapresiasi penjelasan yang disampaikan petugas pajak terkait dengan mekanisme perhitungan PPh. Ketut juga menyampaikan pesan kepada jajaran Rumah Sakit Bali Mandara untuk bisa memahami perhitungan PPh sesuai ketentuan.

Di akhir kegiatan, I Gede menyampaikan harapan bahwa melalui sosialisasi ini selanjutnya jajaran Rumah Sakit Bali Mandara semakin memahami tata cara perhitungan dan pelaporan pajak. I Gede juga menyampaikan pesan agar selalu menjaga komunikasi dan selalu berkonsultasi dengan account representative (AR) sehingga setiap masalah perpajakan dapat segera dicarikan solusinya.

Sebagai informasi, penyampaian penyuluhan perpajakan memang menjadi salah satu tugas KPP Pratama. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020

Adapun tugas KPP Pratama adalah adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPP Pratama juga bertugas melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Perlakuan perhitungan pajak didasarkan pula atas jenis penghasilan yang didapatkan. Dalam profesi dokter, jenis penghasilan yang didapatkan dapat beragam, dapat berasal dari pekerjaannya sebagai seorang dokter atau dapat pula berasal dari pekerjaan bebas sebagai seorang dokter