AKSES DATA PERBANKAN

Data Pajak, Rekening Bank, dan PPATK Akan Dikoneksikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2017 | 11:03 WIB
Data Pajak, Rekening Bank, dan PPATK Akan Dikoneksikan

JAKARTA, DDTCNews–Kementerian Keuangan akan mendorong koneksi atas tiga data yang selama ini tidak sepenuhnya terhubung secara otomatis, yaitu data nasabah perbankan, data perpajakan, dan data hasil analisis di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan koneksi ketiga data tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus sebagai upaya deteksi dini terjadinya korupsi.

Menkeu juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan pembukaan akses data perbankan oleh Ditjen Pajak dan koneksi data tersebut. Menurutnya hal yang perlu dikhawatirkan yaitu jika rekening nasabah berasal dari hasil praktik korupsi.

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

“Jika urusan pajaknya sudah selesai kenapa harus takut dengan hal itu. Kecuali itu hasil korupsi, dan sebagainya, karena itu akan lebih parah lagi. Ke depannya kami akan cari tahu melalui PPATK dan FATF (Financial Action Task Force),” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak serta merta memajaki secara keseluruhan saldo nasabah. “Harta yang disampaikan itu tidak langsung kami pajaki. Karena kalau harta itu ialah bagian dari seluruh usaha dan pendapatan wajib pajak maka tidak akan dipajaki,” tuturnya.

Ia menambahkanjika uang tersebut secara keseluruhan berasal dari gaji atau penghasilan yang sudah dipajaki, maka saldo yang ada di dalam rekening perbankan sudah bebas dari pajak.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh lembaga keuangan terkait untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya. Pasalnya, Perppu No. 1 Tahun 2017 membatasi saldo rekening yang minimalnya senilai Rp1 miliar. Namun, nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar belum tentu langsung dipajaki.

Adapun batasan saldo yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya berperan sebagai database yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh otoritas pajak dari negara lain yang juga tergabung dalam AEoI. Pengumpulan data nasabah menjadi bagian dari implementasi program tersebut.

Implementasi AEoI tersebut akan berlaku efektif pada bulan September 2018, karena pemerintah baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama untuk mengikuti program tersebut pada tahun ini melalui Perppu 1/2017. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024