E-FAKTUR 3.0

Data e-Faktur Rusak atau Hilang, DJP: Bisa Minta ke KPP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 September 2020 | 10.25 WIB
Data e-Faktur Rusak atau Hilang, DJP: Bisa Minta ke KPP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) jika database, dalam implementasi e-faktur 3.0, rusak atau tidak bisa digunakan

Terkait dengan ruang untuk mendapatkan kembali (recovery) data e-faktur, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan permintaan dapat dilakukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar. PKP harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.

ā€œData e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,ā€ tulis otoritas pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Adapun prosedur penyelesaian atas permintaan data e-faktur tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE-58/PJ/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang.

Prosedur penyelesaian dimuat dalam lampiran SE-58/PJ/2015. Sesuai ketentuan, KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja.

Kendati bisa mengajukan permintaan data e-faktur, DJP meminta agar PKP selalu melalukan back-up database (db) secara rutin. Terkait dengan database, DJP juga sebelumnya sudah mengingatkan PKP melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020.

Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

ā€œPastikan Anda melakukan back-up db (database) secara rutin,ā€ tulis DJP.

Seperti diketahui, PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Dengan demikian, sekitar 2 hari lagi, PKP harus melakukan update e-faktur. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan. Simak artikel ā€˜2 Hari Lagi Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0ā€™. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.