E-FAKTUR 3.0

Data e-Faktur Rusak atau Hilang, DJP: Bisa Minta ke KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 10:25 WIB
Data e-Faktur Rusak atau Hilang, DJP: Bisa Minta ke KPP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) jika database, dalam implementasi e-faktur 3.0, rusak atau tidak bisa digunakan

Terkait dengan ruang untuk mendapatkan kembali (recovery) data e-faktur, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan permintaan dapat dilakukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar. PKP harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.

“Data e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tulis otoritas pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun prosedur penyelesaian atas permintaan data e-faktur tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE-58/PJ/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak atau Hilang.

Prosedur penyelesaian dimuat dalam lampiran SE-58/PJ/2015. Sesuai ketentuan, KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja.

Kendati bisa mengajukan permintaan data e-faktur, DJP meminta agar PKP selalu melalukan back-up database (db) secara rutin. Terkait dengan database, DJP juga sebelumnya sudah mengingatkan PKP melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pasalnya, untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Kemudian, agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

“Pastikan Anda melakukan back-up db (database) secara rutin,” tulis DJP.

Seperti diketahui, PKP yang saat ini masih menggunakan e-faktur 2.2 wajib beralih ke e-faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Dengan demikian, sekitar 2 hari lagi, PKP harus melakukan update e-faktur. DJP juga berencana menutup aplikasi e-faktur 2.2 pekan depan. Simak artikel ‘2 Hari Lagi Implementasi Nasional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan