Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila ditemukan data baru yang belum diungkap wajib pajak sebelumnya.
Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Data baru yang ditemukan ini menjadi dasar diterbitkannya SKPKBT sebab dapat menyebabkan adanya penambahan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.
“Penerbitan SKPKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Senin (21/11/2022).
Adapun yang dimaksud dengan data baru, yakni berupa 2 hal. Pertama, data yang tidak diungkapkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya, termasuk laporan keuangan.
Kedua, data yang pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula tidak diungkapkan secara benar, lengkap, dan terperinci sehingga tidak memungkinkan fiskus untuk menerapkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Agar lebih jelas, terkait data baru yang termasuk dalam kelompok jenis kedua dipaparkan contohnya dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Berikut ini adalah contoh kasusnya:
Dalam SPT atau laporan keuangan, telah tertulis adanya biaya iklan senilai Rp10 juta. Namun, wajib pajak tidak melakukan perincian bahwa sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5 juta biaya iklan di media massa dan Rp5 juta sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Karena wajib pajak tidak menungkapkan perincian tersebut, fiskus menjadi tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dihitung secara benar. Berdasarkan kondisi tersebut, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data baru yang semula belum terungkap.
Kemudian, diatur pula dalam hal masih ditemukan lagi adanya data baru yang semula belum terungkap akan tetapi SKPKBT telah diterbitkan, Dirjen Pajak masih dapat menerbitkan SKPKBT kembali.
Seperti diketahui, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT disebabkan adanya penemuan data baru yang belum diungkap ini akan ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kekurangan tersebut. (Fauzara Pawa Pambika/sap)