ADMINISTRASI PAJAK

Data dan Temuan Baru Jadi Dasar Diterbitkannya SKPKBT, Ini Maksud DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 11:00 WIB
Data dan Temuan Baru Jadi Dasar Diterbitkannya SKPKBT, Ini Maksud DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak apabila ditemukan data baru yang belum diungkap wajib pajak sebelumnya.

Hal ini diatur dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Data baru yang ditemukan ini menjadi dasar diterbitkannya SKPKBT sebab dapat menyebabkan adanya penambahan pajak terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya.

“Penerbitan SKPKBT dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Adapun yang dimaksud dengan data baru, yakni berupa 2 hal. Pertama, data yang tidak diungkapkan oleh wajib pajak dalam surat pemberitahuan (SPT) beserta lampirannya, termasuk laporan keuangan.

Kedua, data yang pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula tidak diungkapkan secara benar, lengkap, dan terperinci sehingga tidak memungkinkan fiskus untuk menerapkan ketentuan peraturan perundangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Agar lebih jelas, terkait data baru yang termasuk dalam kelompok jenis kedua dipaparkan contohnya dalam Penjelasan Pasal 15 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Berikut ini adalah contoh kasusnya:

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dalam SPT atau laporan keuangan, telah tertulis adanya biaya iklan senilai Rp10 juta. Namun, wajib pajak tidak melakukan perincian bahwa sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5 juta biaya iklan di media massa dan Rp5 juta sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Karena wajib pajak tidak menungkapkan perincian tersebut, fiskus menjadi tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dihitung secara benar. Berdasarkan kondisi tersebut, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data baru yang semula belum terungkap.

Kemudian, diatur pula dalam hal masih ditemukan lagi adanya data baru yang semula belum terungkap akan tetapi SKPKBT telah diterbitkan, Dirjen Pajak masih dapat menerbitkan SKPKBT kembali.

Seperti diketahui, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT disebabkan adanya penemuan data baru yang belum diungkap ini akan ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 100% dari jumlah kekurangan tersebut. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dian 27 November 2022 | 10:23 WIB

jika kondisinya seperti ini....Apabila saya sudah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan juga sudah ikut dan setor pps kebijakan 2...kemudian saat ini saya mengakui bahwa ada penghasilan saya di tahun 2018 yg belum saya laporkan...maka apabila saya bersedia membayar pajak yg kurang terbayar atas penghasilan yg belum saya laporkan tersbut, saya membayar pajak yg kurang terbayar memakai jenis pajak apa?kd map brp?kd setor brp dan tahun pajak brp?terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi