Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 70/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Januari — 31 Januari 2022.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.70/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 28 Desember 2021.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu dari 0,52% hingga 2,19%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Desember 2021. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2021, Ini Rinciannya”
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No.70/KM.10/2021
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,52%. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif periode sebelumnya. Perincian tarif periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 dapat dilihat pada tabel berikut.
Sumber: UU Cipta Kerja dan KMK No. 70/KM.10/2021