ASIA-Pasific Economic Cooperation (APEC) pada tahun 2020 merilis “Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies” yang mengupas iklim investasi di masing-masing negara yang bersangkutan.
Iklim investasi yang dimaksud dilihat dari sisi kemudahan berusaha, pembayaran pajak, ekspor-impor, pinjaman, ketenagakerjaan, kontrak, hingga perlindungan terhadap para investor di negara-negara APEC.
Tabel berikut secara khusus memperlihatkan proporsi tarif pajak dan kontribusi (tax and contribution rate) atas laba komersial di negara-negara yang dimaksud. Tarif pajak dan kontribusi mencerminkan berapa beban pajak dan kontribusi yang ditanggung oleh pelaku usaha di suatu negara.
Tarif pajak dan kontribusi mencakup pembayaran jaminan sosial dan pajak penghasilan (PPh) karyawan, pajak properti, dividen, transaksi finansial, hingga pajak atas limbah ataupun pajak kendaraan bermotor (PKB).
Informasi yang tertera menggunakan data per Mei 2019 yang mencerminkan indikator proporsi tarif pajak dan kontribusi atas laba di tahun 2018.
Di antara negara-negara APEC, Cina memiliki proporsi tertinggi (59,1%), disusul oleh Meksiko (55,1%), Australia (47,4%), dan Jepang (46,7%). Di lain pihak, proporsi terendah dimiliki oleh Brunei Darussalam (8%), Singapura (21%), Hong Kong (21,9%), dan Kanada (24,5%).
Dari 21 negara-negara APEC, Indonesia berada di posisi ke 16 dengan proporsi sebesar 30,1%, sejajar dengan Thailand yang memiliki proporsi sebesar 29,5%.
Menariknya, proporsi yang dimiliki Indonesia berada di bawah rata-rata negara Amerika Latin dan Karibia (47%), Asia Selatan (43,9%), Organisation of Economic Co-operation and Development/OECD (39,9%), Uni Eropa (39,7%), APEC (34,4%), serta Asia Timur dan Pasifik (33,6%).