STATISTIK WITHHOLDING TAX

Meninjau Tarif WHT Bunga di Negara-Negara Asia

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 November 2020 | 17.22 WIB
Meninjau Tarif WHT Bunga di Negara-Negara Asia

PEMERINTAH, melalui UU Cipta Kerja, bermaksud untuk melakukan penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga yang kini sebesar 20%. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat (1b) UU PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja. Beleid ini diperlukan untuk mendukung penerbitan obligasi di luar negeri oleh pemerintah maupun korporasi.

Sebelum menelisik lebih jauh, perlu kita pahami, dalam sistem pajak penghasilan (PPh) terdapat konsep pemotongan dan pemungutan pajak yang dikenal dengan istilah withholding tax (WHT). Konsep ini diyakini lebih efisien dan menjamin kepatuhan karena mengandalkan pihak ketiga untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya kepada negara.

Di Indonesia, WHT dengan konsep pemotongan diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Di sisi lain, WHT dengan konsep pemungutan mencakup PPh Pasal 22.

Konsep pemotongan untuk jenis PPh Pasal 26 diterapkan atas pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, pihak-pihak yang menjadi subjek pajak pemotongan merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).

Lalu bagaimana besaran tarif WHT penghasilan bunga di belahan dunia lain? Tabel berikut secara umum memperlihatkan besaran tarif WHT penghasilan bunga di negara-negara Asia.

Dari 15 negara tersebut, sebanyak 8 negara menerapkan besaran tarif yang sama, baik untuk SPLN Orang Pribadi (OP) maupun SPLN berbentuk badan. Adapun dua di antaranya memiliki ketentuan khusus atas tarifnya, yakni Jepang dan Singapura.

Sementara itu, sebanyak 3 negara seperti Filipina, India, dan Timor Leste menerapkan tarif SPLN badan yang lebih tinggi. Sebanyak 4 negara, yaitu China, Vietnam, Jepang, dan Singapura menerapkan tarif SPLN OP yang lebih tinggi. Adapun 2 di antaranya memiliki ketentuan tarif khusus seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.  

Menariknya, Brunei Darussalam tidak memajaki penghasilan yang berasal dari bunga pada SPLN OP. Di samping itu, tarif SPLN badan pun tergolong cukup rendah, yakni hanya sebesar 2,5%. Di Vietnam, pemerintahnya hanya memberlakukan tarif 5% atas SPLN badan dan menetapkan tarif yang sama dengan Indonesia (20%) atas SPLN OP.

Mengacu pada data yang tertera dalam tabel, tarif pemajakan atas penghasilan bunga SPLN di Indonesia adalah sebesar 20%. Namun, tarif tersebut hanya berlaku apabila SPLN tidak memenuhi syarat untuk menggunakan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Dengan melihat batas minimum dan batas maksimum tarif WHT di negara-negara tersebut, Indonesia saat ini dirasa memiliki besaran tarif yang cukup tinggi.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.