KURS PAJAK 29 DESEMBER 2021 - 4 JANUARI 2022

Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Desember 2021 | 08.45 WIB
Rupiah Bergerak Dinamis, Lanjutkan Penguatan terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.294. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pada pekan lalu yang berada di level Rp14.344 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah justru melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.275,81 per dolar Australia, naik dari posisi minggu lalu yang bertengger di level Rp10.244,92 per dolar Australia.

Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mata uang Negeri Jiran. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Malaysia ditetapkan senilai Rp3.396,24 per ringgit Malaysia. Kurs tersebut turun tipis dibandingkan posisi minggu lalu, Rp3.396,25 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, pelemahan rupiah juga terekam terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak pekan ini ditetapkan Rp10.493,96 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu, Rp10.492,30 per dolar Singapura.

Penguatan rupiah juga terjadai terhadap euro. Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.161,83. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.179,93 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 69/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 Desember – 4 Januari 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.294,00-50,00
2Dolar Australia (AUD)10.275,8130,89
3Dolar Kanada (CAD)11.112,03-64,59
4Kroner Denmark (DKK)2.173,52-2,33
5Dolar Hongkong (HKD)1.832,50-5,88
6Ringgit Malaysia (MYR)3.396,24-0,01
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.701,50-4,68
8Kroner Norwegia (NOK)1.604,3117,23
9Poundsterling Inggris (GBP)19.043,1030,06
10Dolar Singapura (SGD)10.493,961,66
11Kroner Swedia (SEK)1.568,12-8,54
12Franc Swiss (CHF)15.528,88-13,46
13Yen Jepang (JPY)12.525,33-88,02
14Kyat Myanmar (MMK)8,03-0,02
15Rupee India (INR)189,400,69
16Dinar Kuwait (KWD)47.161,19-158,79
17Rupee Pakistan (PKR)80,14-0,38
18Peso Philipina (PHP)285,71-0,01
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.806,50-15,88
20Rupee Sri Lanka (LKR)70,64-0,41
21Bath Thailand (THB)425,75-3,61
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.460,48-21,13
23Euro Euro (EUR)16.161,83-18,10
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.241,35-7,41
25Won Korea (KRW)12,01-0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.