KURS PAJAK 15 APRIL-21 APRIL 2020

Wah, Rupiah Berbalik Menguat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 April 2020 | 09.35 WIB
Wah, Rupiah Berbalik Menguat
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah akhirnya mengalami rebound setelah hampir satu bulan tertekan terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai kurs untuk pelunasan pajak (kurs beli) rupiah menguat terhadap beberapa mata uang negara mitra dagang, seperti dolar Singapura dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.184. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp16.509 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.736,40 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.790,91 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.403,29 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut turun dari pekan sebelumnya yang tercatat senilai Rp11.512,15 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.655,13. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp17.984,03 per euro.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp10.171 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya yang bertengger di angka Rp9.995,72 per dolar Australia.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 April 2020—21 April 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16,184.00 -325.00
2Dolar Australia (AUD)10,171.00 175.28
3Dolar Kanada (CAD)11,577.86 -83.44
4Kroner Denmark (DKK)2,365.20 -43.54
5Dolar Hongkong (HKD)2,087.57 -41.93
6Ringgit Malaysia (MYR)3,736.40 -54.51
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,779.67 28.61
8Kroner Norwegia (NOK)1,579.91 5.94
9Poundsterling Inggris (GBP)20,097.61 -273.51
10Dolar Singapura (SGD)11,403.29 -108.86
11Kroner Swedia (SEK)1,619.78 -18.05
12Franc Swiss (CHF)16,718.32 -280.46
13Yen Jepang (JPY)14,912.28 -372.81
14Kyat Myanmar (MMK)11.32 -0.50
15Rupee India (INR)212.70 -4.23
16Dinar Kuwait (KWD)52,041.51 -834.65
17Rupee Pakistan (PKR)96.77 -2.46
18Peso Philipina (PHP)319.86 -5.14
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4,301.57 -83.37
20Rupee Sri Lanka (LKR)87.15 -1.74
21Bath Thailand (THB)494.73 -6.13
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11,402.00 -115.30
23Euro Euro (EUR)17,655.13 -328.90
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2,292.53 -30.24
25Won Korea (KRW)13.29 -0.14

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.