KURS PAJAK 31 JULI 2024 - 06 AGUSTUS 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 31 Juli 2024 | 09.37 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah sempat menguat selama 3 pekan.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.244. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut menanjak dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.173 per dolar Amerika Serikat (AS).

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia. Kurs pajak mata uang Negeri Kangguru ini terus melemah dengan nilai kurs pajak dipatok Rp10.696,41 per dolar Australia. Patokan ini tercatat turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.872,78 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak ringgit Malaysia berbalik menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.478,82 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.460,24 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan nilai kurs pajak dolar Singapura berbalik menguat. Kurs pajak Negeri Merlion pekan ini ditetapkan senilai Rp12.084,21 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.037,42 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.636,33 per euro. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.632,13 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.32/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 31 Juli 2024 - 06 Agustus 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.244,0071,00
2Dolar Australia (AUD)10.696,41-176,37
3Dolar Kanada (CAD)11.768,85-40,57
4Kroner Denmark (DKK)2.363,34-0,09
5Dolar Hongkong (HKD)2.080,489,30
6Ringgit Malaysia (MYR)3.478,8218,58
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.629,53-159,34
8Kroner Norwegia (NOK)1.475,05-21,09
9Poundsterling Inggris (GBP)20.943,20-19,92
10Dolar Singapura (SGD)12.084,2146,79
11Kroner Swedia (SEK)1.506,35-18,96
12Franc Swiss (CHF)18.328,26154,31
13Yen Jepang (JPY)10.490,30221,21
14Kyat Myanmar (MMK)7,730,03
15Rupee India (INR)194,070,68
16Dinar Kuwait (KWD)53.107,77232,94
17Rupee Pakistan (PKR)58,370,23
18Peso Philipina (PHP)278,171,02
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.285,93-25,98
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,550,22
21Baht Thailand (THB)449,391,22
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.073,3548,88
23Euro Euro (EUR)17.636,334,20
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.234,0112,36
25Won Korea (KRW)11,730,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.