BANTUAN SOSIAL

Data 5 Juta Penerima Subsidi Gaji Tersedia, Siap Dicairkan Pekan Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 September 2022 | 11.30 WIB
Data 5 Juta Penerima Subsidi Gaji Tersedia, Siap Dicairkan Pekan Ini

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan data calon penerima BSU kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (foto: Kemnaker)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pencairan BSU bisa dilakukan segera dalam pekan ini. 

Guna mempercepat proses pencairan BSU, Kemnaker juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penyaluran BSU bersama bank-bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia. 

"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, dan BSI. Juga sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022). 

Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Langkah ini ditempuh agar pencairan bisa lebih cepat. Pemerintah memang berkejaran dengan waktu untuk menyiapkan antisipasi terhadap lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM. 

Ida mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Sebagai informasi, BSU diberikan kepada pekerja WNI yang aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022. Syarat lainnya, pekerja menerima gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan. Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," imbuh Ida. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.