PAJAK ANEH

Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 14:23 WIB
Dari Jenggot Sampai Jendela, Ini Daftar Pajak Paling Aneh di Dunia

PAJAK selalu merefleksikan zaman, karena setiap manusia dari zaman ke zaman pasti terkena pajak. Hidup di belahan dunia manapun pasti akan menemui aturan pajak, dan suka tidak suka, negara mengambil uang pajak secara paksa dari dompet kita. Mungkin karena itu sampai-sampai muncul pepatah, tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali pajak dan kematian.

Barangkali itu pula sebabnya kenapa banyak orang mengeluh ketika diminta membayar pajak. Apalagi kalau jenis pajak-nya aneh-aneh. Namun, aneh atau normal akan sangat bergantung pada zaman di mana jenis pajak tersebut diterbitkan. Pajak yang sekarang dianggap aneh, belum tentu pada zamannya dianggap aneh. Begitu pula sebaliknya.

Karena itu, mendefinisikan aneh atau tidak aneh sebuah jenis pajak sebetulnya sangat relatif, tergantung tempat dan situasi sosial politik di mana pajak tersebut dilahirkan. Jadi, jangan pakai alasan aneh-aneh untuk tidak patuh membayar pajak, karena jenis pajak yang kita bayar sekarang, seperti dilansir mirror.co.uk, mungkin tidak seberapa dengan jenis pajak yang pernah berlaku di dunia berikut ini:

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

1. Pajak Jenggot

Pada akhir abad ke-17, Kaisar Rusia Peter Agung memberlakukan aturan pajak bagi laki-laki yang memiliki jenggot. Sebagai bukti telah membayar pajak, maka pria berjenggot harus membawa barang tambang seperti tembaga atau perunggu dan dapat dilihat oleh masyarakat.


Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Tidak hanya di Rusia, aturan ini ternyata juga pernah berlaku di Inggris. Raja Henry VIII dan Ratu Elizabeth I memberlakukan pajak bagi pria yang memiliki pertumbuhan jenggot yang cepat. Berapa lama? Cukup 2 minggu.

2. Pajak Jendela


Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pajak jendela muncul di Inggris dan bertahan 150 tahun sebelum dicabut pada 1851. Kala itu, Raja William memungut pajak mingguan untuk setiap rumah. Jika sebuah rumah punya 10-20 jendela, maka harus bayar 2 shilling. Punya lebih dari 20 jendela, kena tambahan 4 shilling.

3. Pajak Wallpaper

Image result for old victorian home with wallpaper

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pajak ini berlaku di Inggris pada abad ke-18. Saat itu, Ratu Anne menerapkan pajak bagi yang mendekorasi rumahnya dengan pelapis dinding atau wallpaper. Setiap lembar pelapis dinding yang memiliki motif dikenakan pajak 1 penny hingga 1 shilling. Aturan ini beraku hingga 1836.

4. Pajak Sabun


Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

Pada abad ke-16, sabun mandi adalah salah satu komoditas penting di Eropa. Inggris menerapkan pajak sabun yang berbintik (speckled soap) karena produksi sabun ini menghabiskan pohon Tallow (sapium sebiferum). Aturan ini dicabut pada 1853 seiring munculnya Revolusi Industri.

5. Pajak Topi


Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Pajak ini kali pertama diterapkan pada 1784 di Inggris. Aturan ini menyasar orang kaya karena waktu itu topi adalah simbol status sosial. Tarif pajaknya 2 shilling dalam setiap tagihan pembelian. Menolak bayar pajak ini hukumannya mengerikan: Bisa dijatuhi hukuman mati. Waduh!

6. Pajak Lilin


Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Lilin dianggap sebagai salah satu pemborosan utama bagi mereka yang tinggal di Inggris pada abad ke-18. Lilin dikenakan pajak guna mengerem konsumsi masyarakat kala itu. Tidak hanya itu, bahkan membuat lilin secara mandiri dianggap sebagai kegiatan ilegal!

7. Pajak Garam


Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pajak ini pernah diterapkan di Prancis. Aturan ini mewajibkan setiap orang Prancis yang berusia di atas 8 tahun wajib membeli garam setiap pekan. Harganya pun sudah ditetapkan oleh negara. Aturan aneh ini diterapkan Raja Charles V dan berlaku hingga 1790. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara