Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kesalahan dalam memasukkan kode akun pajak (KAP) berisiko menghambat pelaporan SPT Masa PPN. Salah satu warganet mengelurkan adanya kekeliruan input KAP sehingga mengakibatkan tertundanya pelaporan SPT Masa PPN.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jika ada kesalahan input KAP pada kode billing dan sudah dilakukan pembayaran, nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) yang seharusnya digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN tersebut tidak dapat tervalidasi pada e-faktur web.
“Sehingga proses pelaporannya tidak dapat dilanjutkan,” jelas Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Kamis (18/4/2024).
Atas kondisi tersebut, Kring Pajak menyarankan agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran kembali terlebih dahulu sesuai dengan KAP yang benar. Hal ini untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT.
“Untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT, … dapat melakukan pembayaran kembali sesuai dengan KAP yang benar. Kemudian, atas pembayaran yang salah dapat … ajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” imbuh Kring Pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) PMK 242/2014, jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada direktur jenderal pajak.
Adapun berdasarkan pada Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, pemindahbukuan itu salah satunya karena kesalahan dalam pengisian formulir surat setoran pajak (SSP). Hal ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau kode jenis setoran (KJS).
Selain itu, ada juga pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak dalam bukti penerimaan negara (BPN). Hal ini salah satunya dapat juga berupa kesalahan dalam pengisian KAP dan/atau KJS. (kaw)